BPK Lakukan Audit Rehabilitasi Jalan Hotmix di Ketapang Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Lampung melakukan audit
pemeriksaan Jalan Sidoasih-Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung
Selatan, Selasa, (22/02/22).
Menurut Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Hasanuddin,
pekerjaan yang di audit pihak BPK perwakilan Lampung itu adalah proyek jalan
tahun anggaran 2021.
"BPK mengaudit proyek rehab
jalan yang terletak di ruas Sidoasih- Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, dan bersumber
dana dari DAK reguler,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan jalan
sepanjang kurang lebih 5,175 KM itu menjadi jalan penghubung antara desa
Sidoasih, dengan Desa Lebung Nala dan Desa Sri Pendowo.
Dia menambahkan, proyek jalan hotmix
itu dikerjakan oleh PT. Bentang Kharisma Karya. Dikerjakan dari mulai Bulan
April hingga Agustus 2021. Saat ini Tim BPK melakukan pengecekan hasil
pekerjaan dari penyedia jasa proyek tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, BPK
didampingi Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), pihak konsultan pengawas dan pihak kontraktornya.
BPK dalam melakukan audit dilengkapi
dengan alat-alat yang biasa mereka bawa untuk melakukan pengecekan, seperti
alat uji Core Drill dan lain-lainnya.
Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan,
Secara resmi hasil dari Tim BPK masih berlangsung beberapa lama, karena melalui
tahapan pengambilan sampel (core drill) dan akan dibawa ke laboratorium untuk
menguji nya.
"Tapi pada prinsipnya penyedia jasa dan PPK akan mematuhi apa yang menjadi temuan dan hal itu semua untuk perbaikan kinerja kedepan," ujarnya. (**)
Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025