Kajati Lampung Diganti, Bagaimana Nasib Kasus Dana Hibah KONI?
Heffinur saat masih menjabat Kajati Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Heffinur
dimutasi dan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 akan
tetap dilanjutkan dengan pimpinan yang baru.
Heffinur
dirotasi menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto yang sebelumnya menjabat
Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung.
Rotasi
jabatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022
tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan
Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani ST Burhanuddin
pada Jumat (18/2/2022).
Kasi
Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Heffinur sendiri sudah
menjabat sebagai Kajati Lampung kurang lebih 1,5 Tahun.
"Pergantian
tersebut, tidak ada hubungannya dengan kasus dana hibah KONI Lampung. Mutasi
itu adalah hal yang biasa, itu penyegaran," katanya saat dihubungi via
telepon, Minggu (20/2/2022).
Made
menjelaskan kasus dana hibah KONI Lampung akan tetap dilanjutkan dengan Kajati
yang baru dan beliau yang akan meneruskan.
"Jadi
ketika pimpinan itu mutasi, kasus yang belum selesai akan dilanjutkan dengan
pimpinan yang baru," ucapnya.
Sementara
itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto mengucapkan terima kasih atas kerja
optimal kajati sebelumnya.
"Kita meminta kepada kajati yang baru untuk lebih memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan menuntaskan PR sebelumnya seperti kasus Koni dan LJU," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









