Jadi Mucikari, Pasutri Asal Pringsewu Dapat Rp 50 Ribu Tiap Transaksi
Kedua pelaku saat diamankan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SG (64) dan BR (46) lantaran menjadi mucikari, dan mendapat Rp50 ribu setiap transaksi.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Benar, keduanya membuka praktik protitusi dengan menjadi mucikari di rumahnya," kata Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dikonfirmasi Minggu (20/2/2022) siang.
Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main. Serta menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp150 ribu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








