Terbukti Bersalah, Plt Kadis Perkebunan Lampung Dikembalikan ke Jabatan Awal
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, dihentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan yang awal sebagai Sekretaris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022).
"Iya pak Jabuk sudah tidak menjadi Plt Kadis Perkebunan lagi dan dikembalikan ke jabatan awal menjadi Sekretaris. Administrasi nya sudah selesai dan sudah diberlakukan sejak minggu lalu," kata Yurnalis.
Posisi Jabuk saat ini digantikan oleh Yuliastuti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Usaha dan Penyuluh pada Dinas Perkebunan.
"Pergantiannya sudah lama, sudah semingguan lebih. Kami hanya memproses administrasi nya saja," ujarnya.
Di copot nya Jabuk dari jabatannya lantaran dirinya terbukti bersalah karena telah memberikan izin kepada Kepala Bidang Produksi ER, melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Nataru beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ER terlebih dahulu telah diberikan sanksi dan dihentikan dari jabatannya sebagai Kabid Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Diduga Sarat Kriminalisasi, Kasus Lahan Kemenag di Lamsel Digugat ke DPR
Senin, 27 April 2026 -
Ruas Jalan Bandar Jaya – SP Manggala Mulai Diperbaiki, Telan Anggaran Rp95 Miliar Lebih
Senin, 27 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Kegiatan 'Kampung Sehat' di Pulau Pasaran dalam Rangka BATIQA Days
Senin, 27 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Warning Minimarket: Lengkapi Izin atau Tutup
Senin, 27 April 2026








