Terbukti Bersalah, Plt Kadis Perkebunan Lampung Dikembalikan ke Jabatan Awal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, dihentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan yang awal sebagai Sekretaris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022).
"Iya pak Jabuk sudah tidak menjadi Plt Kadis Perkebunan lagi dan dikembalikan ke jabatan awal menjadi Sekretaris. Administrasi nya sudah selesai dan sudah diberlakukan sejak minggu lalu," kata Yurnalis.
Posisi Jabuk saat ini digantikan oleh Yuliastuti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Usaha dan Penyuluh pada Dinas Perkebunan.
"Pergantiannya sudah lama, sudah semingguan lebih. Kami hanya memproses administrasi nya saja," ujarnya.
Di copot nya Jabuk dari jabatannya lantaran dirinya terbukti bersalah karena telah memberikan izin kepada Kepala Bidang Produksi ER, melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Nataru beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ER terlebih dahulu telah diberikan sanksi dan dihentikan dari jabatannya sebagai Kabid Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 52 Ribu KPM
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung-UIN RIL Kembangkan Wisata Halal
Senin, 20 Oktober 2025 -
DAU Lampung Dipangkas Rp580 Miliar, DPRD Peringatkan Risiko Gangguan Pembangunan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lampung Hanya Terima Tambahan Kuota Solar 11.505 KL dari Usulan 70 Ribu KL
Senin, 20 Oktober 2025