Disdukcapil Pesibar Hentikan Pelayanan Tatap Muka
Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, Jumat (18/2/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Mengantisipasi adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat menghentikan
sementara pelayanan administrasi kependudukan tatap muka di wilayah setempat.
Hal tersebut
di lakukan seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Negeri
Para Sai Batin dan Ulama tersebut yang tercatat sudah mencapai puluhan
masyarakat terkonfirmasi di wilayah setempat.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, Murliana mengatakan, langkah yang diambil tersebut
sebagai antisipasi adanya sebaran kasus yang lebih luas, terlebih Disdukcapil memang berhubungan
langsung dengan masyarakat.
"Sehingga
kita putuskan untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan tatap muka, sementara
kita melakukan pelayanan dengan sistem online untuk mencegah terjadinya paparan
pandemi Covid-19," jelasnya, Jumat (18/2/2022).
Murliana
mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan secara online akan dilakukan setiap hari, sedangkan untuk pelayanan tatap muka belum bisa dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan
hingga kondisi
penyebaran Covid-19 di Pesisir Barat berangsur pulih.
"Kalau pelayanan administrasi kependudukan tatap muka belum
bisa dilakukan, tetapi pelayanan
secara online memang tetap kita lakukan setiap hari pada jam kerja, kita
menunggu hingga kondisi Covid-19 di Pesibar berangsur pulih baru kita akan buka
kembali pelayanan tatap muka," tambahnya.
Murliana menambahkan, Disdukcapil memberlakukan pengecualian bagi
masyarakat yang akan melakukan perekaman ataupun pencetakan e-KTP secara tatap muka yaitu dalam
kondisi yang benar-benar penting seperti untuk keperluan berobat dan lainnya.
"Diluar
dari pada itu pelayanan tetap dilakukan secara online dan kita sudah memberikan nomor telepon staff kita yang memang mengurusi pelayanan
administrasi dibidang
nya masing-masing," jelasnya.
Diketahui, untuk pelayanan administrasi kependudukan secara online masyarakat bisa menghubungi nomor telepon berikut:
1. Pelayanan NIK dapat
menghubungi 081373011131,
2. Pelayanan Kependudukan dapat menghubungi :0913733011121,
3. Pelayanan Pencatatan
Sipil dapat menghubungi : 081373011137. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









