• Selasa, 26 November 2024

Disdukcapil Pesibar Hentikan Pelayanan Tatap Muka

Jumat, 18 Februari 2022 - 10.36 WIB
152

Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, Jumat (18/2/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mengantisipasi adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan tatap muka di wilayah setempat.

Hal tersebut di lakukan seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Negeri Para Sai Batin dan Ulama tersebut yang tercatat sudah mencapai puluhan masyarakat terkonfirmasi di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat, Murliana mengatakan, langkah yang diambil tersebut sebagai antisipasi adanya sebaran kasus yang lebih luas, terlebih Disdukcapil memang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Sehingga kita putuskan untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan tatap muka, sementara kita melakukan pelayanan dengan sistem online untuk mencegah terjadinya paparan pandemi Covid-19," jelasnya, Jumat (18/2/2022).

Murliana mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan secara online akan dilakukan setiap hari, sedangkan untuk pelayanan tatap muka belum bisa dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan hingga kondisi penyebaran Covid-19 di Pesisir Barat berangsur pulih.

"Kalau pelayanan administrasi kependudukan tatap muka belum bisa dilakukan, tetapi pelayanan secara online memang tetap kita lakukan setiap hari pada jam kerja, kita menunggu hingga kondisi Covid-19 di Pesibar berangsur pulih baru kita akan buka kembali pelayanan tatap muka," tambahnya.

Murliana menambahkan, Disdukcapil memberlakukan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman ataupun pencetakan e-KTP secara tatap muka yaitu dalam kondisi yang benar-benar penting seperti untuk keperluan berobat dan lainnya.

"Diluar dari pada itu pelayanan tetap dilakukan secara online dan kita sudah memberikan nomor telepon staff kita yang memang mengurusi pelayanan administrasi dibidang nya masing-masing," jelasnya.

Diketahui, untuk pelayanan administrasi kependudukan secara online masyarakat bisa menghubungi nomor telepon berikut:
1. P
elayanan NIK dapat menghubungi  081373011131, 
2. Pelayanan Kependudukan
dapat menghubungi  :0913733011121,
3.
Pelayanan Pencatatan Sipil dapat menghubungi  : 081373011137. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :