• Jumat, 11 Juli 2025

YLKI Minta Polisi Tindak Tegas SPBU Kurangi Takaran BBM

Kamis, 17 Februari 2022 - 17.51 WIB
192

Antrian kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU Bandar Lampung, Kamis (17/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta kepada pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pengurangan terhadap takaran BBM.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin mengatakan, SPBU yang melakukan pengurangan takaran BBM tersebut dapat melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selanjutnya UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Pengurangan terhadap takaran itu tidak boleh karena itu tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar. Itu ada hak masyarakat disitu. Dia bisa kenakan hukuman karena ada UU yang sudah mengatur," kata Subadra, saat dimintai keterangan, Kamis (17/2/2022).

Guna membuktikan kebenaran adanya pengurangan terhadap takaran BBM, maka pihak kepolisian berserta instansi lainnya dapat melakukan tera atau mengukur kembali BBM tersebut menggunakan literan.

"YLKI meminta kepolisian dan pihak terkait untuk dapat melakukan tera atau pengukuran ulang. Kalau memang tidak sesuai standar maka jelas melawan hukum maka harus dilakukan sangsi berat," terangnya.

Sementara Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, tim Pertamina Patra Niaga Sumbagsel telah bergerak usai menerima laporan adanya pengurangan takaran di SPBU 24.352-127, di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara dan Bandar Lampung.

Tjahyo juga mengaku telah melakukan pengecekan dan peninjauan dengan menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur. Dari hasil pengecekan tera di SPBU tersebut, didapatkan hasil yang masih dalam kondisi wajar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, tim Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga telah melakukan pengecekan kembali terhadap izin tera yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala.

"Kami sudah pastikan ke SPBU tersebut untuk selalu mengikuti prosedur yang dijalankan, dan jika memang masih dibutuhkan lagi untuk bersama-sama dengan konsumen serta pihak terkait memastikan ulang, kami siap," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan