• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Pringsewu

Kamis, 17 Februari 2022 - 13.39 WIB
282

Barang bukti yang diamankan di Mapolsek Gadingrejo, Kabupaten Pesawaran, Kamis (17/2/22). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim khusus anti bandit Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus DL (37) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akibat melakukan perjudian togel online.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer mejelaskan, tersangka diringkus saat berada di salah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo pada Kamis (17/2/22) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain tujuh buah kopelan pemasangan nomor togel, satu buah pena, dua buah kartu ATM, satu buah dompet, satu unit HP dan uang tunai Rp 218.000.

"Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang di salah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi," jelasnya Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/22).

Anwar mengungkapkan, penangkapan pelaku DL sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tertangkapnya pelaku judi togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” katanya.

Dari keterangan tersangka sendiri, judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.

Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat WhatsApp, sedangkan uang pemasangan dikirim via transfer rekening bank. 

Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan perkara, tersangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara" tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :