• Senin, 10 Maret 2025

Polisi Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng di Lamsel, AKBP Edwin: Siap-siap Pidana

Kamis, 17 Februari 2022 - 11.48 WIB
193

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Kepala Kejaksaan Negeri, Dwi Astuti Beniyati dan Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat sidak ketersediaan minyak goreng di sejumlah ritel modern, Kamis (17/02/2022). Foto : Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat kepolisian bakal lakukan penyelidikan lebih-lanjut terkait adanya kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan juga modern bahkan pabrik untuk mengetahui apakah ada penimbunan atau tidak di Lamsel.

"Kedepan kita juga akan lakukan penyelidikan. Baik ke tradisional, modern, sampai dengan insyaallah kalau ada pabrik itu kita cek. Kita liat distributornya kemana saja," kata AKBP Edwin ketika diwawancarai usai melakukan inspeksi mendadak atau Sidak di sejumlah retail modern bersama unsur Forkopimda Lamsel, Kamis (17/02/2022).

Baca juga : Sidak Ritel, Bupati Lamsel Nanang Temukan 6 Botol Minyak Goreng di Bawah Kasir

Dia menegaskan, oknum-oknum yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng nantinya akan dikenakan hukuman pidana. Masyarakat juga dapat melaporkan apabila terdapat dugaan adanya penimbunan minyak goreng.

"Bilamana ada saudara kita yang melakukan penimbunan, siap-siap pidana. Kalau memang ada warga kita yang tau ada penimbunan, laporkan biar kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, meminta supaya seluruh masyarakat Lamsel dapat segera melaporkan apabila ditemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng.

"Teman-teman tolong laporkan kalau ada penimbunan, laporkan ke Polres atau Kejari untuk kita tindak-lanjuti," jelasnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra menjelaskan, pelaku yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng akan disangkakan dengan pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.

"Pasal 133 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan itu ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda Rp100 Miliar dan Pasal 107 UU No 7 tahun 2012 tentang Perdagangan itu ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp.50 Milyar," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : DPD PBB Lampung Bersama PMI Gelar Donor Darah