Kadinkes Lambar: Belum Dapat Vaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksin Ulang
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Kamis (17/2/2022). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Masyarakat Lampung Barat (Lambar) yang belum menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu enam
bulan setelah menerima vaksin dosis pertama, wajib mengulang vaksinasi primer dosis
pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, menindaklanjuti aturan baru dari
Kementerian Kesehatan No: SR.02.06/II/ 921 /2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out berdasarkan rekomendasi dari
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory
Group On Imunization (ITAGI).
"Sesuai aturan dari kemenkes tersebut bahwa masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua lebih dari enam bulan setelah menerima vaksinasi dosis pertama maka wajib mengulang dosis pertama kembali," ujar dr. Wawan, Kamis (17/2/2022).
Wawan
mengatakan, pemberian vaksinasi bagi masyarakat yang akan mengulang vaksinasi dosis
pertama bisa menggunakan jenis vaksin yang berbeda disesuaikan dengan
ketersediaan vaksin yang di distribusikan di masing-masing daerah.
"Dan
bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan
dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah," ungkapnya.
Dinkes mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi lengkap
baik dosis pertama, kedua ataupun ketiga, guna memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap
Covid-19.
Saat ini
pihaknya menggunakan empat jenis vaksin yaitu Sinovac, Pfrizer, Covofac, dan
Astrazaneca, kemudian jenis vaksin yang akan digunakan nantinya disesuaikan dengan
ketersediaan vaksin yang ada.
Berdasarkan data yang di himpun kupastuntas.co, capaian vaksinasi dosis pertama di Lampung Barat saat ini mencapai 81,15 persen, sedangkan untuk capaian dosis kedua mencapai 55,08 persen dan untuk dosis ketiga mencapai 1,33 persen. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026








