• Minggu, 02 Februari 2025

Diduga Lecehkan Staff Desa, Oknum Kades Rawa Selapan Lamsel Ditahan

Kamis, 17 Februari 2022 - 15.57 WIB
964

Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro Lamsel Bagus Adi Pamungkas (Baju Batik) saat akan dibawa oleh mobil tahanan Kejari Lamsel ke Mapolres Lamsel untuk ditahan, Kamis (17/2/2022).

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menahan oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Bagus Adi Pamungkas, Kamis (17/02/2022).

Oknum kades yang sudah ditetapkan tersangka itu ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sel tahanan Mapolres Lamsel.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Bagus Adi Pamungkas ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di Kantor Desa Rawa Selapan.

"Jadi, tersangka ini perbuatannya melanggar pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP," jelasnya.

Dwi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut.

"Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Lampung ke JPU Kejari Lamsel. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Lamsel," tuturnya.

Dwi menambahkan, Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk segera dilakukan penjadwalan sidang.

"Nanti kita limpahkan dahulu ke pengadilan, baru setelah itu dijadwalkan dari pengadilan untuk persidangan," tandasnya. (*)



Video KUPAS TV : BANTAH WALIKOTA SELINGKUH, HERMAN HN KASIH HADIAH 1 M BAGI YANG BISA BUKTIKAN



Editor :