Mulai Diterapkan di Bandar Lampung, Serikat Buruh Tolak Permenaker Soal JHT Terbaru

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) di kota Bandar Lampung sudah mulai diterapkan.
Atas hal itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, menolak karena dalam aturan itu, pekerja baru bisa mencairkan uang JHT ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait perubahan aturan itu. Maka permen tersebut saat ini sudah mulai diberlakukan di perusahaan-perusahaan.
"Mereka sudah paham, jadi JHT sudah mulai diterapkan," ujar Wan Abdurahman, Rabu, (16/2/2022).
Ia menjelaskan, setiap pekerja didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, dimana iuran BPJS akan dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan. Melalui program ini para pekerja akan mencairkan uang yang disetor setiap bulan ketika habis masa kerja.
"Pencairannya itu langsung dari BPJS ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan," ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan menolak atas kebijakan tersebut, lantaran dinilai tidak relevan.
"Kita yang jelas belum sepakat dengan keputusan Menaker itu, karena itu tidak relevan. Itu bakal menyengsarakan buruh dan pekerja itu jika JHT dicairkan saat usia 56 tahun," kata Deni.
Ketidak-layakan itu, pihaknya meminta pemerintah harus mengkaji ulang Permenaker tersebut. Karena hal itu, betul-betul harus ditelaah sempurna dalam suatu kebijakan itu sendiri.
"Kita minta itu dicabut, karena menyengsarakan buruh dan pekerja itu sendiri. Kalau serikat buruh di pusat juga menolakan. Tapi kita di Lampung juga akan melakukan konsolidasi dengan stakeholder dan DPRD di wilayah setempat," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran
Berita Lainnya
-
Menembus Batas: Supron Ridisno, Alumni Mahasiswa Tunanetra Program Doktor PMI Pascasarjana UIN RIL Bicara Inklusi di Forum Internasional GPDRR 2025
Kamis, 05 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel Amankan Malam Takbir Idul Adha
Kamis, 05 Juni 2025 -
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar
Kamis, 05 Juni 2025 -
DPD PDI-P Lampung Potong 11 Sapi dan 14 Kambing, Sudin Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Kamis, 05 Juni 2025