• Jumat, 06 Juni 2025

Kejati Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI Lampung

Rabu, 16 Februari 2022 - 15.25 WIB
210

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang kembali diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung tahun anggaran 2020, Rabu (16/2/2022).

Saksi yang diperiksa yaitu AS pengelola Rumah Haura Syariah, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020

Kemudian, YNA selaku sales marketing Red Dorz Lampung (wisma kencana) diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (16/2/2022).

Made menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.

"Ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.

Made menambahkan, dimana sebelumnya bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus di dalami pada dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

"Program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan penetapan tersangka belum bisa ditentukan karena belum ada alat bukti yang kuat," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :