PPKM Level 3, Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, kembali melarang warganya mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya.
Hal itu lantaran, Kota Bandar Lampung telah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 penyebaran Covid-19.
"Larangan resepsi sudah diberlakukan, jadi nikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti sebelumnya. Tapi kalau yang sudah menyebar undangan, mereka tetap bisa melakukannya tapi dengan kapasitas dan pantauan yang ketat dari satgas covid-19," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).
Akan tetapi jelasnya, bagi yang baru akan melakukan pernikahan ini tidak diperbolahkan untuk menggelar resepsi.
"Karena saat ini sudah masuk PPKM level 3, jadi harus ekstra waspada jangan sampai kita ini masuk ke level 4," kata Eva.
"Bunda minta tolong sekali lagi pada masyarakat Bandar Lampung, kita bukan untuk menghambat tapi Pemkot ingin semuanya sehat," sambungnya.
Kemudian tidak hanya itu kata Eva, penggiat usaha seperti hotel, angkringan dan cafe dan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena kalau sudah masuk level 4 kita tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Jadi minta tolong kerjasamanya, bantu pemerintah supaya Bandar Lampung masuk zona aman kembali," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit
Kamis, 18 Desember 2025 -
Tinjau Pelatihan Vokasi GERCEP di Pesisir Barat, Gubernur Dorong Ekonomi Desa Berbasis Inovasi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Polda Lampung Siagakan 4.021 Personel Gabungan di Seluruh Wilayah
Kamis, 18 Desember 2025 -
KPK OTT di Banten, 5 Orang Diamankan
Kamis, 18 Desember 2025









