• Kamis, 20 Februari 2025

Pencurian Kabel Listrik Bawah Tanah di Bandar Lampung Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 15 Februari 2022 - 19.48 WIB
718

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pencurian kabel bawah tanah guna Penerangan Jalan Umum (PJU) di kota Bandar Lampung, sejak dua bulan terakhir menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Basuni Ahyar mengatakan, kabel yang dicuri dari tugu Raden Intan sampai tugu Juang, seperti di depan universitas Bandar Lampung (UBL) dan depan PT KAI, kemudian di jalan Sultan Agung.

"Sudah ada dua bulan ini kita pusing dibuatnya, karena itu kan pakai jaringan kabel bawah tanah. Saya tidak tahu malam atau subuh mereka mengambilnya," kata Basuni, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Ia juga heran, jika pencuri itu beraksi di malam hari, tentu pada malam hari itu pasti ada apinya, karena aliran listrik, akan tetapi kalau siang tidak ada.

Dimana di tempat tersebut ada bekas bongkaran galian kabel tersebut. Lalu kabel itu dipotong dengan gergaji besi, dan dipotong pendek-pendek.

"Total kabel yang hilang mencapai 2-3 ribu meter di bawah tanah itu, jadi kerugiannya sekitar Rp100 jutaan," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke pihak berwajib dengan membuat surat permohonan pelaporan bahwa kabel di sepanjang jalan seperti Pagar Alam, Tengku Umar dan juga di Sultan Agug itu kehilangan terus.

"Kita secepatnya akan membuat laporan ke Polres. Karena lampu jalan banyak yang mati, penyebabnya adalah kabelnya hilang. Sehingga masyarakat dan pihak keamanan ada Babinsa dan lainnya, diminta untuk mengamankan aset negara itu, karena ini kan untuk kepentingan umum," tegasnya.

Sebelumnya pernah juga ada yang maling kabel tersebut, akan tetapi pelakunya sudah di penjara, dan itu merupakan seorang pemulung. Namun yang sekarang pihaknya belum tahu.

"Yang pasti kita cek lapangan dan perbaiki lampunya dulu, karena itu kan lampu untuk jalan umum," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA