• Minggu, 02 Februari 2025

Aniaya Sepupu, Wanita Asal Jati Agung Dapatkan Restorative Justice dari Kejari

Selasa, 15 Februari 2022 - 15.27 WIB
254

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Dwi Astuti Beniyati menyerahkan berkas penghentian penuntutan kepada Susanti (36).

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) bebaskan seorang warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lamsel dari tuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Selasa (15/02/2022).

Warga Kecamatan Jati Agung itu yakni Susanti (36) yang sebelumnya merupakan tersangka penganiayaan dan melanggar pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap korban Resdiana yang merupakan sepupunya sendiri pada beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pada 27 Januari 2022 itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Jati Agung kepada Kejaksaan Negeri Lamsel," katanya.

Pada saat itu, kata dia, Kejari Lamsel langsung melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Pada upaya perdamaian itu, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

"Maksud kami untuk dapat kembali mempererat tali persaudaraan. Ini masalah hutang korban Rp1 juta kepada pelaku, kemudian terjadi perselisihan dan terjadi pemukulan antara pelaku ke korban. Karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut dan Alhamdulilah terjadi kesepakatan berdamai dan saling memaafkan," tuturnya.

Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, perkara itu dapat dilakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak lebih dari 5 tahun.

"Total kerugian juga enggak lebih dari Rp.2.500.000. Keadilan Restoratif itu juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," jelasnya.

Sementara, Susanti (36) warga Jati Agung yang telah dibebaskan itu mengatakan, perselisihan antara dirinya dan korban itu lantaran korban memiliki hutang sebesar Rp 1 Juta kepada dirinya dan juga rekannya.

"Kesal saya, dia jelek-jelekin saya. Dari situ dia nantangin saya. Saya ini sudah sengaja ditunggu dia, disitu kami berantem," katanya.

"Dia minjem tapi enggak mau bayar, tiap ditagih pergi terus. Dia ada utang Rp1 juta sama saya, sama temen saya yang melalui saya itu ada Rp620.000," lanjutnya.

Dia mengaku dirinya sangat bersyukur atas adanya penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lamsel dan merasa jera atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

"Senang bisa berkumpul dengan keluarga saya, saya mengucapkan terimakasih Kejaksaan sudah membantu memediasi perdamaian. Kemarin itu enggak ditahan di Polsek," tandasnya. (*)

Editor :