23 ASN Reaktif, Tiga Kantor Dinas Pemkab Mesuji Ditutup Sementara

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menghentikan sementara kegiatan selama 10 hari di tiga kantor dinas akibat 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan reaktif Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji, Syamsudin mengatakan, tiga kantor dinas yang ditutup yakni Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Penutupan selama 10 hari dimulai 14 Februari 2022. Mereka juga tetap bekerja dengan menerapkan Work From Home (WFH)," kata Syamsudin, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mesuji, Suyono menjelaskan, sebanyak 23 ASN terpapar Covid-19, diantaranya dari Dinas Perkim sebanyak 9 orang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebanyak 7 orang.
"Kemudian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 7 orang. Mereka dinyatakan reaktif setelah dites swab di Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Mesuji," ungkapnya.
Suyono menambahkan, sebelumnya ada 14 kasus pada bulan Januari 2022, dan ada tambahan 18 orang di bulan Februari, jadi total keseluruhan sampai hari ini mencapai 32 kasus.
"Saat ini kami masih mendata secara rinci untuk memisahkan mana ASN dan masyarakat umum terkait penambahan jumlah tersebut," katanya.
Salah satu ASN yang juga sebagai Sekretaris Dinas Perkim Mesuji, Sugih Wibowo mengaku telah memberhentikan pelayanan publik, dan dirinya sudah minta penutupan sementara dan bekerja di rumah atau WFH. (*)
Video KUPAS TV : SEPATU SELO BUATAN WARGA LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025