Kejari Lambar Panggil Rekanan Terkait Pengembalian Uang Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi, saat dimintai keterangan, Senin (14/2/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) akan segera memanggil pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara dari sejumlah kegiatan bermasalah pada pembangunan Infrastruktur yang ada di Pesisir Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Riyadi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat kuasa khusus (SKK) untuk memanggil pihak rekanan untuk proses penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut.
"Karena ini ranah nya perdata, sehingga pembayarannya harus melalui Kejari karena upaya penyelamatan uang negara. Masuknya tetap ke kas negara, kita hanya prantara untuk pembayarannya saja," jelasnya, Senin (14/2/2022).
Riyadi akan memberikan jangka waktu kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara itu. Namun jangka waktu tersebut akan diberikan sesuai negoisasi bersama pihak rekanan berapa lama mampu mengembalikan uang negara.
"Untuk saat ini kita belum bisa menentukan, karena nanti akan disesuaikan dengan hasil negoisasi dan kemampuan rekanan dalam mengembalikan uang tersebut," ujarnya.
Pemberian jangka waktu tersebut diberikan agar pihak rekanan tidak memberikan janji-janji seenaknya saja, sehingga pihaknya memberikan target jangka waktu tertentu untuk rekanan mengembalikan uang negara itu.
"Jika dari jangka waktu yang di berikan pihak rekanan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka akan kita gugat secara perdata, bahkan perusahaan mereka bisa kita bubarkan," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap ada itikad baik dari pihak rekanan untuk segera mengembalikan kerugian negara yang mencapai Miliaran agar tidak terjadi gugatan terhadap rekanan.
"Karena berdasarkan informasi, dari Inspektorat BPK selalu menanyakan terkait perkembangan pengembalian itu 3 bulan sekali, karena memang sudah terlalu lama dan jalan ditempat maka di limpahkan ke kita untuk upaya penyelesaian nya," ungkapnya.
Dari 155 rekanan yang terlibat dalam permasalahan tersebut, ada beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu pemilik atau pengelolanya sama, sehingga dari 155 rekanan itu ada yang pemilik nya sama tetapi perusahaan nya berbeda.
"Dari 155 perusahaan itu ada pemilik yang mempunyai 2-3 perusahaan, dan besok akan mulai kita panggil satu persatu, agar pengembalian uang negara itu bisa segera diselesaikan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Temui Wamen-PKP di Jakarta, Pemkab Pesibar Dorong Pembangunan Rusun dan Atasi Kawasan Kumuh
Rabu, 02 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025