Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Warga Bumi Waras

Barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, H alias N (27) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi B Wicaksono mengatakan pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Reskrim berhasil menangkap tersangka berinisial H alias N (27) yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Dari tangan tersangka, Team Opsnal Reskrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri," katanya Senin (14/2/2022).
"Pelaku ditangkap di depan R.M Begadang Resto Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Kota Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung," terangnya.
Robi menjelaskan pelaku berhasil diamankan bermula dari informasi warga di sekitaran Jalan Diponegoro bahwa ada transaksi Narkotika.
"Team Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, didapati seorang laki laki yang di curigai, setelah diinterogasi dan digeledah ternyata terdapat tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu di saku celana sebelah kiri," ujarnya.
"Kalau jumlah persisnya belum kita timbang karena harus di timbang di pegadaian, tidak boleh asal," lanjutnya.
Robi menambahkan menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu tersebut didapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO).
Sekarang tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara beserta barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Direksi BUMD Harus Mampu Baca Peluang Pasar
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025