• Rabu, 04 Juni 2025

Catat! Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan

Senin, 14 Februari 2022 - 13.09 WIB
1.3k

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat meninjau pelaksanaan pasar murah di Bumi Waras, Senin (14/2/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akan kembali menggelar pasar murah di 17 kecamatan yang ada di kota setempat.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, hari ini pihaknya mengadakan pasar murah di Bumi Waras, yang kemarin sempat tertunda.

"Nanti akan kita lakukan per kecamatan, ini sudah kita lakukan di 3 kecamatan. Jadi tinggal 17 kecamatan lagi, yang ini bertahap," ujar Eva, saat meninjau pelaksanaan pasar murah di Bumi Waras, Senin (14/2/2022).

Lanjutnya, mudah-mudahan apa yang pemerintah lakukan ini bisa bermanfaat bagi warga, terutama yang menengah kebawah. 

"Insyaallah yang akan datang akan dilanjutkan kembali. Tentu Bunda berharap kepada masyarakat tetap tertib karena sekarang keadaan seperti ini, jadi tetap sabar," pintanya.

Eva juga menyampaikan, pelaksanaan pasar murah ini kedepannya akan ada 3 puteran. Yakni nanti masuk bulan puasa, pertengahan puasa dan Idul Fitri. 

"Optimis, kemarin sudah disebutkan jika stok bahan pokok aman. Kita lihat saja, minyak goreng juga akan aman di kota Bandar Lampung," katanya.

Sinta pengunjung Pasar murah di Bumi Waras menyampaikan, bahwa dengan adanya Pasar murah sangat membantu masyarakat, terlebih minyak goreng saat ini sedang mahal dan sulit mendapatkannya.

"Tapi kalau untuk saat ini seharusnya dijaga dan diawasi dengan ketat ya. Karena antusiasme masyarakat juga kan tinggi. Karena selama ini banyak pasar murah yang akhirnya menimbulkan kerumuman, jangan sampai menjadi kluster penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia juga berharap, pasar murah ini bukan kali ini saja digelar, namun seterusnya. "Ya kita maunya minimal sebulan atau 2 bulan sekali dilakukan. Kan lumayan untuk membantu," harapnya. (*)

Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA

Editor :