Berantas Mafia Tanah, DPRD Provinsi Lampung Bentuk Pokja

Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung bentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk fokus memberantas praktik-praktik mafia tanah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Lampung sudah sepakat untuk membentuk Pokja (Kelompok Kerja).
"Komisi I sudah ada kesepakatan secara lisan kepada pihak BPN, bahwa kita akan membentuk tim Pokja (kelompok kerja) yang nanti secara perlahan akan coba kita inventarisasi," kata Yozi, pada Senin (14/2/2022).
Baca juga : Kasus Mafia Tanah Edi Bagong, Polresta Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum BPN
Yozi mengatakan, akan mengajak semua elemen untuk gabung ke dalam Pokja tersebut untuk fokus memberantas praktik mafia tanah.
"Akan mengajak elemen-elemen lain untuk gabung di dalamnya, fokus untuk memberatas praktik-praktik mafia tanah," ungkapnya.
Ia mengatakan, tim Pokja tersebut sudah disepakati dan akan segera ditindaklanjuti.
"Tinggal ditindaklanjuti, sudah sepakat secara lisan saat kita audiensi ke kantor BPN," sambungnya.
Ia meyakini bahwa masih ada kasus mafia tanah yang lebih besar dibandingkan kasus yang sudah terungkap.
"Kita gatau, ini ada mafia tanah yang dibungkus oleh korporasi besar, itu yang perlu kita selesaikan, karna ini demi kepentingan banyak orang," ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa mengajukan surat pengaduan perihal kasus mafia tanah tersebut, dan nanti akan diatur jadwal pertemuan dengan dewan.
"Ajuin aja, nanti ke pimpinan, nanti pasti kita atur jadwal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Direksi BUMD Harus Mampu Baca Peluang Pasar
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025