Belum Semua Tempat Wisata di Lamsel Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diwajibkan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamsel, Mulyadi Sale mengatakan, kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi itu sesuai dengan Peraturan Bupati Lamsel Nomor 3 tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sesuai dengan instruksi dari pusat dan juga bupati," kata Mulyadi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (14/02/2022).
Selain itu, terdapat beberapa aturan lain yang wajib diikuti para pengelola tempat wisata pada saat ini. Seperti pengunjung tempat wisata dibatasi hanya maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Status PPKM level 2 ini kunjungan wisatawan di tempat wisata tidak lebih dari 50 persen kapasitas. Kemudian mereka tidak boleh beroperasi di atas jam 22.00 WIB," jelasnya.
Lalu para pengelola tempat wisata pun tidak boleh membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Itu jelas, kalau mereka tidak melaksanakan maka pemerintah dapat melakukan penghentian kegiatan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nanti bakal ada tim Satgas Covid-19 kecamatan atau desa melakukan pemantauan di tempat wisata," tegasnya.
Hingga saat ini, masih terdapat beberapa tempat wisata yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan pihaknya pun akan mengimbau langsung tempat wisata itu untuk menerapkan scan barcode PeduliLindungi.
"Ada yang sudah ada, ada juga yang belum. Ketika kita tanya katanya masih proses pembuatan. Kita sudah ngomong, kalau mereka tidak bisa nanti datang ke kantor, kita buatkan itu scan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Minang Rua, Saiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung.
"Belum, ini baru mau dibuat," kata Saiman.
Sementara, Sandi salah seorang pengelola pantai Kedu Warna Kalianda mengatakan, pihaknya telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi itu sejak akhir tahun 2021 lalu.
"Sudah pakai kita, dari akhir 2021 kemarin memang sudah disuruh pakai sama pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya pun masih mewajibkan para pengunjung untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu.
"Masih kita suruh scan buat para pengunjung ini, kita juga wajibkan pengunjung tetap menggunakan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA AC STANDING MENYALA 24 JAM, AULA DISDIKBUD KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025