• Selasa, 06 Mei 2025

Antar Pesanan Sabu, Dua Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 14 Februari 2022 - 12.51 WIB
250

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu AAY (26) dan DN (26) saat diamankan ke Mapolres Pringsewu, Senin (14/2/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AAY (26) warga Pekon Gunung Raya dan DN (26) warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba, AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, kedua tersangka diringkus pihak kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Umum Pekon Suka Maju Waya, Kecamatan Pagelaran Utara pada Kamis (10/2/22) malam sekitar pukul 19.00 Wib.

"Kedua pelaku kami ringkus saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah seorang temannya," jelasnya, Senin (14/2/22)

Khairul menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas Sat Narkoba, yang dipimpin Kaur Bin Ops Aipda Ghofur menemukan satu paket narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

“Dari saku celananya petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram Bruto dan menyita sepeda motor yang digunakan kedua pelaku,” tambahnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika sejak satu tahun yang lalu. 

Tersangka juga mengaku jika menerima barang haram tersebut dari seorang warga asal Kabupaten Pesawaran berinisial (P) yang saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.

"Saat ini pelaku P masih dalam pencarian tim kepolisian," terang nya. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu,"  tandasnya. (*)



Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :