Antar Pesanan Sabu, Dua Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu AAY (26) dan DN (26) saat diamankan ke Mapolres Pringsewu, Senin (14/2/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AAY (26) warga Pekon Gunung Raya dan DN (26) warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba, AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, kedua tersangka diringkus pihak kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Umum Pekon Suka Maju Waya, Kecamatan Pagelaran Utara pada Kamis (10/2/22) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
"Kedua pelaku kami ringkus saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah seorang temannya," jelasnya, Senin (14/2/22)
Khairul menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas Sat Narkoba, yang dipimpin Kaur Bin Ops Aipda Ghofur menemukan satu paket narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.
“Dari saku celananya petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram Bruto dan menyita sepeda motor yang digunakan kedua pelaku,” tambahnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika sejak satu tahun yang lalu.
Tersangka juga mengaku jika menerima barang haram tersebut dari seorang warga asal Kabupaten Pesawaran berinisial (P) yang saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.
"Saat ini pelaku P masih dalam pencarian tim kepolisian," terang nya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








