Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Metro Gelar Operasi Yustisi
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satgas Covid-19 akan menggelar operasi yustisi yang menyasar ke tempat hiburan, kafe dan rumah makan yang tetap buka melebihi batas jam operasional, guna menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Metro, Imron mengatakan, operasi yustisi digelar berdasarkan Instruksi Walikota Metro Nomor : 04/INS/LL-01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
"Nanti seperti kafe akan kita patroli. Bukan razia ya, kami akan mengimbau karena ada pergeseran waktu yang tadinya jam operasional hingga pukul 22.00 sekarang menjadi 21.00 WIB," kata Imron, saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Terkait sanksi, nanti akan disusun kembali, apakah akan diberikan saksi sosial seperti yang sebelumnya atau denda administrasi maupun tindak pidana ringan (Tipiring).
"Di tempat-tempat keramaian kami juga akan mengimbau masyarakat. Ayo kita peduli, kita bantu pemerintah untuk kesehatan semua. Pemerintah tidak bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat, namun semua untuk menjaga agar sebaran Covid-19 dapat tertangani dengan baik," ungkapnya.
Dengan digerakkan operasi yustisi ini, Imron berharap dapat menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Bumi Sai Wawai. "Kita sama-sama waspada, jangan sampai pasien terkonfirmasi positif di Metro selalu bertambah," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : POL PP PATROLI, PKL LARI SEMBUNYI
Berita Lainnya
-
May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis
Jumat, 01 Mei 2026 -
Rekomendasi DPRD Menguat, Pengamat Minta Dewan Kunci Pemkot dengan Matriks dan Deadline
Jumat, 01 Mei 2026 -
Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas
Jumat, 01 Mei 2026 -
DPRD Bongkar 21 Masalah Serius Pemkot Metro, Warning untuk Walikota
Kamis, 30 April 2026








