• Minggu, 11 Mei 2025

Sengketa Tanah di Metro Utara Selesai, Hakim Kabulkan Permohonan Penggugat

Minggu, 13 Februari 2022 - 10.52 WIB
296

Sidang putusan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Sidang perkara sengketa tanah seluas 2,8 hektare di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan penggugat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jum'at (11/2/2022), hakim menyetujui gugatan ahli waris tanah almarhum Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng untuk membatalkan akta jual beli dan hak kepemilikan tanah kepada tergugat 1, Setiawan.

Kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang bekerja mengambil keputusan berdasarkan data, fakta dan hati nurani.

"Kami sangat merasa puas sekali atas putusan pengadilan yang telah menerima gugatan para ahli waris. Tentu, kami merasa sangat puas sekali. Putusan pengadilan ini, bahwa keadilan bisa ditegakkan," ucapnya, Minggu (13/2/2022). 

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1, M. Nuzul Wibawa menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan kepastian prihal pengajuan banding. Ia masih akan berkomunikasi dengan keluarga tergugat.

"Nantinya ya. Nanti kita rembuk lagi. Maaf ini urusan keluarga," pungkasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, sidang sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara seluas 2,8 hektare tersebut telah digelar PN kelas IB. Pihak penggugat yaitu ahli waris Go Tek Tjoan alian Baba Yuseng yang telah almarhum. Sedangkan pihak yang digugat adalah Setiawan sebagai tergugat I,  Yosef Mensana tergugat II,  Yuliana selaku tergugat III, Ruddy Suharyono SH turut tergugat I dan BPN Kota Metro turut tergugat II. (Arby)

Terimakasih Wartawan Yang Telah Menyuarakan Kebenaran

Sementara, Tangis Wan Sri Minarti pecah saat hakim membacakan putusan hasil gugatan yang berpihak padanya. Ditengah haru, anak bungsu Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran wartawan yang telah menyuarakan kebenaran.

Wan Sri Minarti mengaku bersyukur atas kembalinya tanah warisan sang ayah yang dijual tanpa sepengetahuan ahli warisnya. Menurutnya, tanah tersebut merupakan sejarah jerih payah sang ayah.

"Kami memang orang tidak mampu. Tapi, kami akan berjuang karena tanah itu adalah tetesan keringat papah saya. Terimakasih banyak kepada teman- teman wartawan yang sudah mengawal perkara ini dan menyampaikan kebenarannya kepada masyarakat," kata dia.

Wan Sri Minarti juga menyampaikan rasa bangganya terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro atas proses peradilan yang dinilai adil.

"Terimakasih juga kepada Pengadilan Negeri Metro yang telah memberikan keputusan sebenar-benarnya, berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya.

Dirinya menceritakan, seluruh tetua dan tokoh masyarakat di kelurahan Karangrejo mengetahui dan telah menjadi saksi dalam sidang sengketa tanah tersebut.

"Tanah yang didapatkan dari kerja keras dan tetesan keringat orang tua kami akhirnya kembali lagi walaupun penuh dengan perjuangan. Semua orang di Karangrejo tuh tau kalau tanah itu milik orang tua kami. Mulai dari seluk-beluk dan titik tanah tersebut kami ketahui walaupun saya masih kecil saat itu," imbuhnya. 

Ia juga mengaku puas lantaran tanah almarhum sang ayah yang hilang dijual orang tak bertanggungjawab kini telah kembali meski harus melalui proses peradilan.

"Kami sangat puas, puji tuhan karna tanah papah kami kembali ke kami. Walupun kami bukan orang mampu, tapi dengan dibantu teman-teman semua serta Pers yang telah mengawal dan bisa membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan," tandasnya menahan haru. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA CAPLOK LAHAN WARGA, MASYARAKAT KETURUNAN BANDAR DEWA TEBANG POHON KARET PT HIM

Editor :