Pemkab Lampung Timur Batasi Kegiatan Masyarakat 50 Persen
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membatasi kegiatan masyarakat 50 persen.
Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Lampung Timur. Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat guna pencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.
"Jadi Lampung Timur ini masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, maka saya sebagai bupati membatasi semua kegiatan masyarakat hanya 50 persen,"ujarnya saat dimintai keterangan. Minggu, (13/02/2022).
Ia juga menyebutkan maksimal waktu jam operasional untuk restoran atau cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pusat kebugaran atau gym, serta objek wisata sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Semua itu bentuk dari pencegahan penyebaran virus covid-19 yang semakin luas. Maka dari itu, saya membatasi jam operasional"ujarnya.
Untuk tempat ibadah, Dawam mengatakan dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,"katanya.
Untuk kegiatan pernikahan, Dawam menyebutkan masih diizinkan serta tidak ada hidangan makan ditempat.
"kapasitasnya 50 persen serta wajib memperoleh rekomendasi dari Satuan Petugas Penanganan Covid-19 Kecamatan setempat,"sambungnya.
Dawam mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
"Masyarakat harus tetap menegakkan protokol kesehatan, pakai masker dan lakukan Vaksinasi,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Toko Pakaian Mangga Dua Lamtim, Kerugian Rp 250 Juta Lebih
Jumat, 24 Januari 2025 -
Toko 3 Lantai Mangga Dua Way Jepara Lamtim Ludes Terbakar
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sertani dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Agraria
Kamis, 23 Januari 2025 -
Warga Desa Labuhanratu Dua Lamtim Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BUMDes
Rabu, 22 Januari 2025