• Jumat, 24 Januari 2025

Pemkab Lampung Timur Batasi Kegiatan Masyarakat 50 Persen

Minggu, 13 Februari 2022 - 13.49 WIB
150

Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat dimintai keterangan. Minggu, (13/02/2022). Foto : Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membatasi kegiatan masyarakat 50 persen. 

Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Lampung Timur. Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat guna pencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.

"Jadi Lampung Timur ini masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, maka saya sebagai bupati membatasi semua kegiatan masyarakat hanya 50 persen,"ujarnya saat dimintai keterangan. Minggu, (13/02/2022). 

Ia juga menyebutkan maksimal waktu jam operasional untuk restoran atau cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pusat kebugaran atau gym, serta objek wisata sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

"Semua itu bentuk dari pencegahan penyebaran virus covid-19 yang semakin luas. Maka dari itu, saya membatasi jam operasional"ujarnya. 

Untuk tempat ibadah, Dawam mengatakan dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen. 

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,"katanya. 

Untuk kegiatan pernikahan, Dawam menyebutkan masih diizinkan serta tidak ada hidangan makan ditempat. 

"kapasitasnya 50 persen serta wajib memperoleh rekomendasi dari Satuan Petugas Penanganan Covid-19 Kecamatan setempat,"sambungnya.

Dawam mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. 

"Masyarakat harus tetap menegakkan protokol kesehatan, pakai masker dan lakukan Vaksinasi,"pungkasnya. (*)

Editor :