Calon Peratin Dilarang Sertakan ASN Saat Kampanye
Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto:Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa calon peratin (Kepala Desa) yang akan berkompetisi pada 23 Februari mendatang tidak boleh mengikutseratakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berkampanye.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Syaekhudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom saat di hubungi Kupastuntas.co via sambungan seluler, Minggu, (13/2/2022).
Dijelaskan hal tersebut di atur dalam Perbub No 55 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin, bahwa pada pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI-Polri, Peratin, Perangkat Pekon, LHP, Anak-anak dan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Sehingga apabila pada pelaksanaan Pilratin ditemukan ada ASN yang menjadi juru kampanye maka calon peratin bisa di kenakan sanksi karena mengikut sertakan mereka pada pelaksanaan kampanye bahkan menjadikan mereka sebagai juru kampanye," jelasnya.
Ruspel menegaskan berdasarkan Perbub tersebut sanksi yang diberikan kepada calon peratin berupa peringatan tertulis apabila pelaksanaan kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan.
"Kemudian penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Calon peratin di tuntut untuk berkompetisi secara jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab terhadap visi dan misi yang akan di wujudkan selama mejabat, apabila terpilih dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mempimpin
Ruspel berharap pada pelaksanaan Pilratin serentak 23 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalan nya pesta demokrasi enam tahunan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
Rabu, 11 Maret 2026 -
Nekat Mandi di Perairan Pantai Way Nipah Pesibar, Bocah 14 Tahun Asal Tangerang Hilang Terseret Ombak
Senin, 01 April 2024 -
DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Maret 2024 -
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 11 Maret 2026Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
-
Senin, 01 April 2024Nekat Mandi di Perairan Pantai Way Nipah Pesibar, Bocah 14 Tahun Asal Tangerang Hilang Terseret Ombak
-
Sabtu, 30 Maret 2024DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
-
Kamis, 28 Maret 2024Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal








