Calon Peratin Dilarang Sertakan ASN Saat Kampanye
Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto:Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa calon peratin (Kepala Desa) yang akan berkompetisi pada 23 Februari mendatang tidak boleh mengikutseratakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berkampanye.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Syaekhudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom saat di hubungi Kupastuntas.co via sambungan seluler, Minggu, (13/2/2022).
Dijelaskan hal tersebut di atur dalam Perbub No 55 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin, bahwa pada pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI-Polri, Peratin, Perangkat Pekon, LHP, Anak-anak dan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Sehingga apabila pada pelaksanaan Pilratin ditemukan ada ASN yang menjadi juru kampanye maka calon peratin bisa di kenakan sanksi karena mengikut sertakan mereka pada pelaksanaan kampanye bahkan menjadikan mereka sebagai juru kampanye," jelasnya.
Ruspel menegaskan berdasarkan Perbub tersebut sanksi yang diberikan kepada calon peratin berupa peringatan tertulis apabila pelaksanaan kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan.
"Kemudian penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Calon peratin di tuntut untuk berkompetisi secara jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab terhadap visi dan misi yang akan di wujudkan selama mejabat, apabila terpilih dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mempimpin
Ruspel berharap pada pelaksanaan Pilratin serentak 23 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalan nya pesta demokrasi enam tahunan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
-
Kamis, 11 Desember 2025Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
-
Rabu, 10 Desember 2025Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
-
Rabu, 10 Desember 2025Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan









