Calon Peratin Dilarang Sertakan ASN Saat Kampanye
Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto:Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa calon peratin (Kepala Desa) yang akan berkompetisi pada 23 Februari mendatang tidak boleh mengikutseratakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berkampanye.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Syaekhudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom saat di hubungi Kupastuntas.co via sambungan seluler, Minggu, (13/2/2022).
Dijelaskan hal tersebut di atur dalam Perbub No 55 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin, bahwa pada pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI-Polri, Peratin, Perangkat Pekon, LHP, Anak-anak dan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Sehingga apabila pada pelaksanaan Pilratin ditemukan ada ASN yang menjadi juru kampanye maka calon peratin bisa di kenakan sanksi karena mengikut sertakan mereka pada pelaksanaan kampanye bahkan menjadikan mereka sebagai juru kampanye," jelasnya.
Ruspel menegaskan berdasarkan Perbub tersebut sanksi yang diberikan kepada calon peratin berupa peringatan tertulis apabila pelaksanaan kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan.
"Kemudian penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Calon peratin di tuntut untuk berkompetisi secara jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab terhadap visi dan misi yang akan di wujudkan selama mejabat, apabila terpilih dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mempimpin
Ruspel berharap pada pelaksanaan Pilratin serentak 23 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalan nya pesta demokrasi enam tahunan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Kamis, 30 April 2026Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
-
Selasa, 28 April 2026Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
-
Selasa, 28 April 2026Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol








