Cekcok dengan Mantan Istri, Pria di Lampura Aniaya Dua Anak Kandungnya
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ribut atau cekcok dengan mantan istri, seorang bapak inisial G (29) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan istrinya dengan menggunakan sebilah senjata tajam.
Pelaku akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 WIB setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB dengan kronologis kejadian, pelaku yang merupakan mantan suami pelapor/korban, datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8) dan MA (7).
"Namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor/korban harus memberinya uang Rp.500.000," kata Ismail, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Namun saat berada di rumah pelapor/korban, tanpa tahu penyebabnya G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya. Kemudian mengancam korban dengan senjata tajam. "Karena ketakutan, Pelapor/korban selanjutnya melapor ke polisi," imbuhnya.
Saat ini, pelaku G sudah ditahan di Rutan Polres Lampung Utara dan dijerat dengan perkara penganiayaan dan pengancaman menggunakan Sajam, yang dimaksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. (*)
Video KUPAS TV : Kunjungan Mensos Tri Rismaharini ke Lampung
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024