Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara

Penampakan kuliat harimau sumatera dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi dari Beni Susanto. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku penyelundupan kulit Harimau Sumatera menuju pulau Jawa yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Selain menerima hukuman pidana penjara itu terdakwa yakni Beni Susanto (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat itu juga wajib membayarkan denda sejumlah Rp100 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA: Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera ke Pulau Jawa Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Kalianda http://sipp.pn-kalianda.go.id, terdakwa menerima putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Fitra Renaldo pada Kamis (27/02/2022) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
"Putusannya 3 tahun pidana kurungan penjara kemudian denda Rp100 juta subsider 3 bulan," katanya, Jumat (11/02/2022).
Dari hasil persidangan, Kasipidum mengungkapkan, JPU Kejari Lamsel dan juga terdakwa menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. "Kami setuju dengan putusan hakim tersebut," tuturnya.
Kata dia, terdakwa Beni Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan kulit satwa yang dilindungi.
"Pasal yang disangkakannya pasal 40 ayat 2 Ju pasal 21 ayat 2 huruf d UUD RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ju pasal 25 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Sementara JPU Kejari Lamsel yang menangani perkara tersebut, Rachmat Djati Waluya mengungkapkan, peran terdakwa Beni Susanto yakni orang yang membeli kulit Harimau Sumatera itu.
"Jadi terdakwa Beni ini adalah orang yang membeli 1 lembar kulit Harimau yang akan dikirim kekediamannya," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025