Tewas Tenggelam di Johor Malaysia, Jenazah PMI Ilegal Asal Panjang Dipulangkan ke Kampung Halaman

Kepala UPTD BP2MI Bandar Lampung Ahmad Salabi, saat dimintai keterangan, Kamis (10/2/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yuli Yatin (41) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang tenggelam di perairan Pontian, Johor, Malaysia akan segera tiba di kampung halamannya.
Yuli yang akan bekerja sebagai PMI di Negeri Jiran tersebut berangkat secara non prosedural atau ilegal bersama dengan 12 orang lainnya yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau (Kepri).
Naas kapal yang ditumpangi oleh warga Jalan Soekarno Hatta, Dusun Pidada, Kecamatan Panjang tersebut menabrak batu besar dan tenggelam pada, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 14.30 yang menewaskan Yuli dan 5 orang lainnya.
"Ada warga Panjang Kota Bandar Lampung yang berangkat secara non prosedural ke Malaysia dan meninggal dunia karena kapal yang di tumpangi tenggelam di Johor Baru, Malaysia," kata Kepala UPTD BP2MI Bandar Lampung Ahmad Salabi, saat dimintai keterangan, Kamis (10/2/2022).
Ia melanjutkan, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan pengurusan dokumen administrasi jenazah Yuli sudah bisa diterbangkan ke tanah air untuk selanjutnya di makamkan di kampung halamannya.
"Saat ini jenazah sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta dana akan dibawa ke Lampung menggunakan mobil jenazah. Sekitar jam 10 malam sampai di rumah duka dan langsung diserahkan kepada keluarga," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut ia kembali mengimbau kepada masyarakat Lampung yang ingin bekerja sebagai PMI sebaiknya berangkat menggunakan jalur yang resmi atau secara prosedur.
"Mengingat saat ini masih ada negara yang sementara menutup penerimaan PMI asal Indonesia tak terkecuali asal Lampung. Seperti Malaysia contohnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Umum di Ajang Internasional WINACTION 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Disdikbud Segera Panggil Sekolah Swasta Bahas Putusan MK
Senin, 02 Juni 2025 -
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025