Metro Kembali Belajar Daring, Sekolah Gelar Kegiatan Bakal Disanksi
Kupastuntas.co, Metro
- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali memberlakukan pola pembelajaran jarak
jauh dengan metode daring. Setiap sekolah yang melanggar perintah tersebut
bakal mendapatkan saksi tegas berupa administrasi.
Hal itu dijelaskan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Suwandi. Ia
menjelaskan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang sempat digelar kini
kembali ditiadakan hingga dua pekan mendatang.
"Sesuai edaran
walikota, berlaku tanggal 8 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022. Mode
pelaksanaannya seperti pembelajaran jarak jauh, daring seperti tahun-tahun sebelumnya, persis seperti
itu," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (10/2/2022).
Ia juga meminta
seluruh sekolah melakukan persiapan pembelajaran daring. Perintah tersebut
berlaku baik seluruh sekolah mulai dari Paud, Kober hingga SMP di Bumi Sai
Wawai.
"Tentu saja
banyak hal yang harus dipersiapkan oleh guru terkait dengan proses pembelajaran
jarak jauh ini. Perangkatnya harus dipersiapkan semua. Prosesnya masih sama
seperti sebelumnya, dan ini berlaku mulai dari PAUD sampai dengan SMP,"
terangnya.
Suwandi juga meminta
kegiatan ekstrakurikuler pelajar di dalam maupun diluar sekolah untuk diberhentikan
sementara.
"Untuk
ekstrakurikuler juga sementara diberhentikan. Karena sama dengan tidak boleh
berkumpul juga, ekstrakurikuler di sekolah maupun di luar sekolah, olahraga,
karate dan sebagainya itu ditiadakan semua sementara," imbuhnya.
Kepala Dinas tersebut
juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih
nekat menggelar kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan pelajar.
"Kegiatan yang
bersifat menghimpun pelajar juga ditiadakan. Jika ada sekolah yang tidak mengikuti
itu tentu ada sanksi, sanksinya administrasi sesuai dengan SKB Empat menteri.
Jika ada sekolah yang melanggar tentu saja akan kita berikan sanksi secara
administrasi sesuai aturan," tandasnya.
Sementara itu, dari
data yang dihimpun Kupastuntas.co Walikota Metro Wahdi telah menandatangani
surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 8 Februari 2022.
Surat edaran Walikota
tersebut bernomor 3/ SE/ D-01/ 2022 tentang penghentian sementara pembelajaran
tatap muka terbatas di Kota Metro.
Surat itu dikeluarkan
berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bernomor 0452/ 058/
DP.1/ 2022 yang dikeluarkan pertanggal 7 Februari 2022 tentang pemberhentian
sementara PTM terbatas di provinsi Lampung.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran, serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Metro diberhentikan sementara waktu. (*)
Video KUPAS TV : WASPADA, TINGGI ASAP ANAK KRAKATAU 357 METER
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024