Usai Belanja Sabu, Dua Warga Lamtim Ditangkap Polisi di Metro

Tersangka ZA dan ET saat diamankan di ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Metro, Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, usai berbelanja narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap saat melintas Kota Metro dengan membawa narkoba, Selasa (8/2/2022).
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui
Kasat Narkoba, IPTU Suheri mengungkapkan, dua pelaku yang dibekuk adalah ZA
(42) dan ET (22).
"ZA berprofesi sebagai buruh dan ET pedagang
onderdil mobil seken. Mereka warga Batanghari, ZA dari Dusun Rejomulyo, RT 010
RW 004 Kelurahan Nampirejo, sedangkan ET warga dusun Kebumen, RT 001 RW 001
Kelurahan Adiwarno," kata Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, penangkapan
pertama dilakukan polisi terhadap ZA di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan
Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Ia ditangkap saat melintasi jalan tersebut
menggunakan motor sekira pukul 17.30 WIB.
"Z ditangkap saat sedang mengendarai motor, dia
ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dari keterangan ZA dia mau mengkonsumsi
sabu tersebut bersama ET, kemudian setelah dilakukan pengembangan, anggota lalu
melakukan penangkapan terhadap ET di jalan yang telah disepakati ZA dan ET untuk bertemu," jelasnya.
Suheri menyampaikan, kedua tersangka ditangkap usai
membeli narkoba dari seorang pengedar di Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran.
"Jadi ZA dan ET sebelum membeli sabu, mereka ini
melakukan kesepakatan, lalu ZA berangkat untuk mengambil sabu di Tegineneng
dari pengedar, kemudian ZA ditangkap setelah membeli sabu tersebut,"
ujarnya.
Dari pengakuan keduanya, narkoba tersebut dibeli dari pengedar
berinisial A senilai Rp300 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
"Iya, baru saja membeli sabu di daerah Gusba
Kecamatan Tegineneng seharga Rp 300 ribu dari pengedar A. Kemudian dari hasil
interogasi, ZA mengaku akan mengonsumsi sabu tersebut bersama ET ditempat yang
telah mereka sepakati," bebernya.
Suheri menjelaskan, status keduanya merupakan pengonsumsi
aktif sejak beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pengedar narkoba yang
mereka sebutkan kini dalam pengejaran Polisi.
"Status mereka adalah teman dekat, mereka sudah
mengonsumsi beberapa tahun. Mereka terakhir mengonsumsi sabu dua pekan lalu.
Kalau untuk pengedar narkobanya masih dalam pengembangan kita dan kita tunggu
hasil selanjutnya," ungkapnya.
Diketahui, tim mengamankan satu paket sabu seberat
0,20 gram ditemukan dalam gulungan aluminium foil yang tersimpan dalam kotak
rokok milik ZA.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro, terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025