• Minggu, 11 Mei 2025

Usai Belanja Sabu, Dua Warga Lamtim Ditangkap Polisi di Metro

Rabu, 09 Februari 2022 - 12.15 WIB
3.6k

Tersangka ZA dan ET saat diamankan di ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Metro, Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, usai berbelanja narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap saat melintas Kota Metro dengan membawa narkoba, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba, IPTU Suheri mengungkapkan, dua pelaku yang dibekuk adalah ZA (42) dan ET (22).

"ZA berprofesi sebagai buruh dan ET pedagang onderdil mobil seken. Mereka warga Batanghari, ZA dari Dusun Rejomulyo, RT 010 RW 004 Kelurahan Nampirejo, sedangkan ET warga dusun Kebumen, RT 001 RW 001 Kelurahan Adiwarno," kata Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Keduanya ditangkap ditempat berbeda, penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap ZA di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Ia ditangkap saat melintasi jalan tersebut menggunakan motor sekira pukul 17.30 WIB.

"Z ditangkap saat sedang mengendarai motor, dia ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dari keterangan ZA dia mau mengkonsumsi sabu tersebut bersama ET, kemudian setelah dilakukan pengembangan, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap ET di jalan yang telah disepakati  ZA dan ET untuk bertemu," jelasnya.

Suheri menyampaikan, kedua tersangka ditangkap usai membeli narkoba dari seorang pengedar di Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

"Jadi ZA dan ET sebelum membeli sabu, mereka ini melakukan kesepakatan, lalu ZA berangkat untuk mengambil sabu di Tegineneng dari pengedar, kemudian ZA ditangkap setelah membeli sabu tersebut," ujarnya.

Dari pengakuan keduanya, narkoba tersebut dibeli dari pengedar berinisial A senilai Rp300 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

"Iya, baru saja membeli sabu di daerah Gusba Kecamatan Tegineneng seharga Rp 300 ribu dari pengedar A. Kemudian dari hasil interogasi, ZA mengaku akan mengonsumsi sabu tersebut bersama ET ditempat yang telah mereka sepakati," bebernya.

Suheri menjelaskan, status keduanya merupakan pengonsumsi aktif sejak beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pengedar narkoba yang mereka sebutkan kini dalam pengejaran Polisi.

"Status mereka adalah teman dekat, mereka sudah mengonsumsi beberapa tahun. Mereka terakhir mengonsumsi sabu dua pekan lalu. Kalau untuk pengedar narkobanya masih dalam pengembangan kita dan kita tunggu hasil selanjutnya," ungkapnya.

Diketahui, tim mengamankan satu paket sabu seberat 0,20 gram ditemukan dalam gulungan aluminium foil yang tersimpan dalam kotak rokok milik ZA.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro, terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)


 Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store

 

Editor :