• Selasa, 06 Mei 2025

PTM Terbatas di Pringsewu Berhenti Dua Pekan

Rabu, 09 Februari 2022 - 14.05 WIB
174

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabipaten Pringsewu, Hipni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)  di Bumi Jejama Secancan selama dua pekan mendatang.

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi nomor : 045.2/0511/DP.1/2022 mengenai penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung tertanggal 7 Februari 2022.

Disdikbud Pringsewu sendiri telah mengeluarkan edaran nomor : 800/900/D.01/2022 mengenai "Pemberhentian PTM Terbatas" mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SPNF, SKB, dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu selama dua pekan, mulai 8 Februari hingga 22 Februari dan memberlakukan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kadisdikbud Pringsewu, Hipni mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mengikuti aturan Pemerintah Lampung demi mencegah terjadinya persebaran kasus Covid-19 di sekolah.

"Yang pasti kami mengikuti aturan dari pusat untuk memberhentikan sementara kegiatan PTMT di Pringsewu, hal ini dilakukan juga sebagai upaya antisipasi persebaran virus Covid-19," Ujar Hipni, Rabu (9/2/22).

Hipni menyampaikan, surat edaran tersebut telah diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

"Dan surat edaran keputusan pemberhentian sementara PTMT sudah diberikan kepada seluruh pihak sekolah," katanya.

Dengan adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Pringsewu, maka kegiatan PTMT di kabupaten setempat resmi diberhentikan sementara. 

Adapun tiga poin isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu, yaitu pertama, guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan paningkatan kasus covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang PAUD, SD, SMP, SPNF, SKB dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu perlu dihentikan sementara waktu.

Kedua, seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaraan Tatap Muka (PTM) Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan ketiga, waktu pelaksanaan poin satu dan poin dua dimulai tanggal 8 Februari 2022 s.d 22 Februari 2022. (*)



Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :