PTM Terbatas di Pringsewu Berhenti Dua Pekan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabipaten Pringsewu, Hipni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
(PTMT) di Bumi Jejama Secancan selama
dua pekan mendatang.
Hal
tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi nomor : 045.2/0511/DP.1/2022 mengenai penghentian sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung tertanggal 7 Februari
2022.
Disdikbud
Pringsewu sendiri telah mengeluarkan edaran nomor : 800/900/D.01/2022 mengenai
"Pemberhentian PTM Terbatas" mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SPNF,
SKB, dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu selama dua pekan, mulai
8 Februari hingga 22 Februari dan memberlakukan sistem Belajar Dari Rumah (BDR)
atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kadisdikbud
Pringsewu, Hipni mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mengikuti aturan
Pemerintah Lampung demi mencegah terjadinya persebaran kasus Covid-19 di
sekolah.
"Yang
pasti kami mengikuti aturan dari pusat untuk memberhentikan sementara kegiatan
PTMT di Pringsewu, hal ini dilakukan juga sebagai upaya antisipasi persebaran
virus Covid-19," Ujar Hipni, Rabu (9/2/22).
Hipni
menyampaikan, surat edaran tersebut telah diberikan kepada pihak yang
bersangkutan.
"Dan
surat edaran keputusan pemberhentian sementara PTMT sudah diberikan kepada
seluruh pihak sekolah," katanya.
Dengan
adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Pringsewu, maka
kegiatan PTMT di kabupaten setempat resmi diberhentikan sementara.
Adapun tiga
poin isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu, yaitu
pertama, guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan
paningkatan kasus covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang
PAUD, SD, SMP, SPNF, SKB dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu
perlu dihentikan sementara waktu.
Kedua, seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaraan Tatap Muka (PTM) Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan ketiga, waktu pelaksanaan poin satu dan poin dua dimulai tanggal 8 Februari 2022 s.d 22 Februari 2022. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Bobol Dua Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Gasak Uang Rp96 Juta dan iPhone
Selasa, 12 Agustus 2025