PTM Terbatas di Pringsewu Berhenti Dua Pekan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabipaten Pringsewu, Hipni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
(PTMT) di Bumi Jejama Secancan selama
dua pekan mendatang.
Hal
tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi nomor : 045.2/0511/DP.1/2022 mengenai penghentian sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung tertanggal 7 Februari
2022.
Disdikbud
Pringsewu sendiri telah mengeluarkan edaran nomor : 800/900/D.01/2022 mengenai
"Pemberhentian PTM Terbatas" mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SPNF,
SKB, dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu selama dua pekan, mulai
8 Februari hingga 22 Februari dan memberlakukan sistem Belajar Dari Rumah (BDR)
atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kadisdikbud
Pringsewu, Hipni mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mengikuti aturan
Pemerintah Lampung demi mencegah terjadinya persebaran kasus Covid-19 di
sekolah.
"Yang
pasti kami mengikuti aturan dari pusat untuk memberhentikan sementara kegiatan
PTMT di Pringsewu, hal ini dilakukan juga sebagai upaya antisipasi persebaran
virus Covid-19," Ujar Hipni, Rabu (9/2/22).
Hipni
menyampaikan, surat edaran tersebut telah diberikan kepada pihak yang
bersangkutan.
"Dan
surat edaran keputusan pemberhentian sementara PTMT sudah diberikan kepada
seluruh pihak sekolah," katanya.
Dengan
adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Pringsewu, maka
kegiatan PTMT di kabupaten setempat resmi diberhentikan sementara.
Adapun tiga
poin isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikbud Pringsewu, yaitu
pertama, guna memutus mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan
paningkatan kasus covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jenjang
PAUD, SD, SMP, SPNF, SKB dan PKBM negeri dan swasta se-Kabupaten Pringsewu
perlu dihentikan sementara waktu.
Kedua, seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaraan Tatap Muka (PTM) Terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan ketiga, waktu pelaksanaan poin satu dan poin dua dimulai tanggal 8 Februari 2022 s.d 22 Februari 2022. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
22 Gapoktan di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Sarana Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025 -
Mengenal Lusi Ariyanti, Sosok Kartini Pringsewu yang Sukses di Dunia Politik
Senin, 05 Mei 2025 -
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025