KUPAS TV : Waspada Mafia Tanah! Ini Peran ASN dan Tenaga Honor BPN
Bandar Lampung - Masing-masing tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Ujang bertugas membuat isi kwitansi tidak sebenarnya, membuat isi sporadik palsu, meminta membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta menggunakan salinan sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah korban bernama Betty.
Aditya bersama tersangka ujang membuat sporadik palsu kemudian melakukan pengukuran tanah tidak sesuai tugas pokoknya. Mereka kemudian membuat dua sertifikat tanpa prosedur karena menerima pembayaran 75 juta rupiah dari tersangka Ujang. Uang itu ditujukan untuk mengubah sertifikat atas nama Leni Marlina menjadi dirinya.
Sedangkan Jalis Dawami bersama tersangka Ujang dan Ucup membuat sporadik dengan isi yang tidak benar, kemudian bersama-sama membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran 35 Juta rupiah dari tersangka Ucup.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024