KUPAS TV : Waspada Mafia Tanah! Ini Peran ASN dan Tenaga Honor BPN
Bandar Lampung - Masing-masing tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Ujang bertugas membuat isi kwitansi tidak sebenarnya, membuat isi sporadik palsu, meminta membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta menggunakan salinan sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah korban bernama Betty.
Aditya bersama tersangka ujang membuat sporadik palsu kemudian melakukan pengukuran tanah tidak sesuai tugas pokoknya. Mereka kemudian membuat dua sertifikat tanpa prosedur karena menerima pembayaran 75 juta rupiah dari tersangka Ujang. Uang itu ditujukan untuk mengubah sertifikat atas nama Leni Marlina menjadi dirinya.
Sedangkan Jalis Dawami bersama tersangka Ujang dan Ucup membuat sporadik dengan isi yang tidak benar, kemudian bersama-sama membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran 35 Juta rupiah dari tersangka Ucup.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


