KUPAS TV : Waspada Mafia Tanah! Ini Peran ASN dan Tenaga Honor BPN
Bandar Lampung - Masing-masing tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Ujang bertugas membuat isi kwitansi tidak sebenarnya, membuat isi sporadik palsu, meminta membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta menggunakan salinan sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah korban bernama Betty.
Aditya bersama tersangka ujang membuat sporadik palsu kemudian melakukan pengukuran tanah tidak sesuai tugas pokoknya. Mereka kemudian membuat dua sertifikat tanpa prosedur karena menerima pembayaran 75 juta rupiah dari tersangka Ujang. Uang itu ditujukan untuk mengubah sertifikat atas nama Leni Marlina menjadi dirinya.
Sedangkan Jalis Dawami bersama tersangka Ujang dan Ucup membuat sporadik dengan isi yang tidak benar, kemudian bersama-sama membuat dua sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran 35 Juta rupiah dari tersangka Ucup.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025