• Sabtu, 10 Mei 2025

Duh, Botol Miras Ditemukan di Kantor Pemkot Metro

Rabu, 09 Februari 2022 - 13.55 WIB
489

Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi bersama petugas jaga Satpol-PP saat menemukan botol miras sisa konsumsi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Warga di sekitar kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dikejutkan dengan temuan sejumlah botol miras berbagai merk sisa konsumsi tepat di halaman landmark kantor Pemkot setempat, Rabu (9/2/2022).

Dari pantauan Kupastuntas.co, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Subehi mendapati dua botol miras jenis figur dan anggur merah sisa konsumsi tergeletak di lingkungan kantor Pemkot Metro.

Ia juga terlihat melakukan pengecekan pada saluran drainase yang didalamnya juga ditemukan sejumlah botol miras berbagai merk bekas konsumsi. Setelah memastikan botol-botol tersebut, Subehi lantas memanggil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berjaga pada pos pengamanan kantor Pemkot Metro.

Kepada petugas jaga, Subehi meminta personil tersebut melaporkan temuannya ke Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita minta dilaporkan ke Pak Kasat Pol-PP, artinya disini kan sudah ada yang berjaga itu, ada piket Pol-PP. Harapannya mereka bukan sekedar menunggu pos saja, mereka juga harus Patroli menjaga keamanan lingkungan kantor Pemkot," kata Subehi kepada awak media.

Ia juga menyarankan petugas yang berjaga pada pos kantor Pemkot Metro untuk melakukan patroli di malam hari, serta membubarkan kerumunan mencurigakan di lingkungan kantor Pemkot setempat.

"Saran saya beberapa jam sekali adakan Patroli melihat sekeliling kantor ini agar dapat memastikan kalau kondisinya aman. Jika ada yang kumpul-kumpul dilihat dan ditegur, jika ada minum-minum ya harus di bubarkan," ujarnya.

Ia menilai, berkumpulnya sejumlah orang pada obyek vital di malam hari seharusnya menjadi perhatian serius petugas untuk melakukan penertiban.

"Kalau pada kumpul-kumpul juga di tengah malam dan itu tidak lazim, ya layak dibubarkan. Karena hal-hal seperti itu dapat memicu terjadinya kejahatan, karena kalau malam itu sudah tidak lazim kumpul-kumpul, apa kepentingannya apalagi ini sarana vital dilingkungan kantor Pemerintah," terangnya.

Subehi juga menyarankan satuan terkait, seperti TNI-Polri dan Satpol-PP melakukan razia terhadap para penjaja minuman keras di Metro.

"Saya pikir perlu juga melakukan razia ke penjual miras, karena kita sudah ada perdanya tentang Miras. Artinya dengan Perda itu, aparat diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban. Dan ini penting, karena kalau tidak ditertibkan miras akan beredar luas dan bebas dan dapat memicu efek yang lain," harapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa botol miras yang ditemukannya dapat menjadi barang bukti akurat untuk melakukan tindakan.

"Jika miras ini beredar bebas maka kejahatan juga bisa berkembang, karena ini ada hubungan yang sangat erat. Dan dari temuan tadi, saya minta petugas melaporkannya kepada pimpinannya dan botol itu jadi barang bukti," paparnya.

Kadis Kominfo Metro itu juga berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satpol-PP Kota Metro dalam bentuk razia ke kios penjual miras.

"Temuan ini harus menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti. Jadi harapannya semua yang terkait dapat ikut bersama-sama melakukan pencegahan. Kita harapkan temuan ini ditindaklanjuti Pol-PP dan bisa menjadi bahan untuk melakukan tindakan selanjutnya," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menegaskan, temuan botol miras sisa konsumsi di lingkungan Pemkot Metro akan ditindaklanjuti.

"Kami akan melakukan razia, kami sudah jadwalkan dan tinggal menunggu. Nanti akan kita kabari kawan-kawan media," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Yoseph juga menjelaskan bahwa peredaran miras dan penyakit masyarakat di Kota Metro telah dilarang serta diatur dalam sejumlah peraturan daerah.

"Untuk miras itu Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan didalamnya ada Perda juga yang membahas terkait miras, itu di atur dalam Perda nomor 2 tahun 2004 tentang larangan produksi dan menimbun minuman beralkohol," tandasnya.

Sementara itu, dari catatan Kupastuntas.co, temuan botol miras sisa konsumsi di lingkungan Pemkot Metro bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada Jum'at (9/7/2021) sekira pukul 13.20 WIB juga ditemukan tumpukan botol miras dengan jumlah yang lebih banyak dikawasan tersebut.

Botol miras yang ditemukan tahun lalu terdiri atas  botol anggur merah cap orang tua, satu botol bir merk Anker, dua botol tanpa merk dan 3 botol minuman energi merk M150. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN HEKTAR SAWAH DI TUBABA TERENDAM BANJIR