Duh, Botol Miras Ditemukan di Kantor Pemkot Metro

Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi bersama petugas jaga Satpol-PP saat menemukan botol miras sisa konsumsi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Warga di sekitar kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dikejutkan dengan temuan sejumlah botol miras berbagai merk sisa konsumsi tepat di halaman landmark kantor Pemkot setempat, Rabu (9/2/2022).
Dari pantauan Kupastuntas.co, Kepala
Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Subehi mendapati
dua botol miras jenis figur dan anggur merah sisa konsumsi tergeletak di
lingkungan kantor Pemkot Metro.
Ia juga terlihat melakukan
pengecekan pada saluran drainase yang didalamnya juga ditemukan sejumlah botol
miras berbagai merk bekas konsumsi. Setelah memastikan botol-botol tersebut,
Subehi lantas memanggil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang
berjaga pada pos pengamanan kantor Pemkot Metro.
Kepada petugas jaga, Subehi meminta
personil tersebut melaporkan temuannya ke Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron untuk
segera ditindaklanjuti.
"Kita minta dilaporkan ke Pak
Kasat Pol-PP, artinya disini kan sudah ada yang berjaga itu, ada piket Pol-PP.
Harapannya mereka bukan sekedar menunggu pos saja, mereka juga harus Patroli
menjaga keamanan lingkungan kantor Pemkot," kata Subehi kepada awak media.
Ia juga menyarankan petugas yang
berjaga pada pos kantor Pemkot Metro untuk melakukan patroli di malam hari,
serta membubarkan kerumunan mencurigakan di lingkungan kantor Pemkot setempat.
"Saran saya beberapa jam sekali
adakan Patroli melihat sekeliling kantor ini agar dapat memastikan kalau
kondisinya aman. Jika ada yang kumpul-kumpul dilihat dan ditegur, jika ada
minum-minum ya harus di bubarkan," ujarnya.
Ia menilai, berkumpulnya sejumlah orang pada obyek vital di malam hari seharusnya menjadi perhatian serius petugas untuk melakukan penertiban.
"Kalau pada kumpul-kumpul juga
di tengah malam dan itu tidak lazim, ya layak dibubarkan. Karena hal-hal
seperti itu dapat memicu terjadinya kejahatan, karena kalau malam itu sudah
tidak lazim kumpul-kumpul, apa kepentingannya apalagi ini sarana vital
dilingkungan kantor Pemerintah," terangnya.
Subehi juga menyarankan satuan
terkait, seperti TNI-Polri dan Satpol-PP melakukan razia terhadap para penjaja
minuman keras di Metro.
"Saya pikir perlu juga
melakukan razia ke penjual miras, karena kita sudah ada perdanya tentang Miras.
Artinya dengan Perda itu, aparat diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban.
Dan ini penting, karena kalau tidak ditertibkan miras akan beredar luas dan
bebas dan dapat memicu efek yang lain," harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa botol
miras yang ditemukannya dapat menjadi barang bukti akurat untuk melakukan
tindakan.
"Jika miras ini beredar bebas
maka kejahatan juga bisa berkembang, karena ini ada hubungan yang sangat erat.
Dan dari temuan tadi, saya minta petugas melaporkannya kepada pimpinannya dan
botol itu jadi barang bukti," paparnya.
Kadis Kominfo Metro itu juga
berharap temuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satpol-PP Kota Metro dalam
bentuk razia ke kios penjual miras.
"Temuan ini harus menjadi
perhatian serius dan harus ditindaklanjuti. Jadi harapannya semua yang terkait
dapat ikut bersama-sama melakukan pencegahan. Kita harapkan temuan ini
ditindaklanjuti Pol-PP dan bisa menjadi bahan untuk melakukan tindakan
selanjutnya," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menegaskan, temuan botol miras sisa konsumsi di lingkungan Pemkot Metro akan ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan razia,
kami sudah jadwalkan dan tinggal menunggu. Nanti akan kita kabari kawan-kawan
media," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Yoseph juga menjelaskan bahwa
peredaran miras dan penyakit masyarakat di Kota Metro telah dilarang serta
diatur dalam sejumlah peraturan daerah.
"Untuk miras itu Perda nomor 7
tahun 2016 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan didalamnya ada Perda
juga yang membahas terkait miras, itu di atur dalam Perda nomor 2 tahun 2004
tentang larangan produksi dan menimbun minuman beralkohol," tandasnya.
Sementara itu, dari catatan
Kupastuntas.co, temuan botol miras sisa konsumsi di lingkungan Pemkot Metro
bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada Jum'at (9/7/2021) sekira pukul
13.20 WIB juga ditemukan tumpukan botol miras dengan jumlah yang lebih banyak
dikawasan tersebut.
Botol miras yang ditemukan tahun lalu terdiri atas botol anggur merah cap orang tua, satu botol bir merk Anker, dua botol tanpa merk dan 3 botol minuman energi merk M150. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN HEKTAR SAWAH DI TUBABA TERENDAM BANJIR
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025