• Selasa, 06 Mei 2025

Curi HP, Dua Remaja Diamankan Polisi di Pringsewu

Rabu, 09 Februari 2022 - 11.10 WIB
261

Dua tersangka pelaku pencurian HP yang masih dibawah umur saat diintrogasi pihak kepolisian Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/2/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu RA (17) dan NH (17), dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan kepolisian lantaran terlibat pencurian HP dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim menuturkan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2) siang. RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 Wib, sementara NH diamankan saat sedang berada di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib.

Kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan melakukan pencurian HP Android Oppo A16 milik korban, Rizal (19) warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (28/1/22) sekira pukul 01.00 WIB.

"Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, kemudian melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,"ujarnya saat dikonfirmas, Rabu (9/2/22).

Menurut Lukman, pengungkapan berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi dan dari pengembangan kasus mengarah kepada kedua tersangka.

"Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku," jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur, sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Mereka memberi pengakuan karena uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA




Editor :