Curi HP, Dua Remaja Diamankan Polisi di Pringsewu

Dua tersangka pelaku pencurian HP yang masih dibawah umur saat diintrogasi pihak kepolisian Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/2/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - RA (17) dan NH (17), dua remaja warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan kepolisian lantaran terlibat pencurian HP dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek
Pardasuka, AKP Lukman Hakim menuturkan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi
terpisah pada Selasa (8/2) siang. RA dijemput polisi saat sedang berada
di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 Wib,
sementara NH diamankan saat sedang berada di rumahnya sekira pukul 13.00 Wib.
Kedua pelaku
diamankan polisi atas dugaan melakukan pencurian HP Android Oppo A16 milik korban, Rizal (19)
warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat
(28/1/22) sekira pukul 01.00 WIB.
"Atas
kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, kemudian
melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,"ujarnya saat
dikonfirmas, Rabu
(9/2/22).
Menurut Lukman, pengungkapan berawal dari ditemukannya HP hasil
kejahatan dari tangan salah seorang saksi dan dari pengembangan
kasus mengarah kepada
kedua tersangka.
"Berawal
dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek
Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,"
jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur,
sementara itu motif
pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Mereka
memberi pengakuan karena uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri," terangnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti
telah diamankan di Mapolsek Pardasuka, dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
22 Gapoktan di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Sarana Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025 -
Mengenal Lusi Ariyanti, Sosok Kartini Pringsewu yang Sukses di Dunia Politik
Senin, 05 Mei 2025 -
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025