Tertibkan Tiga Ruas Jalan, Pol-PP Kota Metro Angkut Lapak PKL

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat mengangkut lapak PKL ke atas mobil dalmas. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan penertiban
di tiga ruas jalan utama. Hasilnya, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL)
diangkut.
Dari
pantauan Kupastuntas.co, penertiban dilakukan dengan cara menyisir ruas Jalan.
AH Nasution hingga perbatasan Kota Metro dengan Lampung Timur. Kemudian
sepanjang ruas jalan Ki Hajar Dewantara dan berakhir disepanjang jalan Ahmad
Yani, Selasa (8/2/2022).
Kasat
Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Danton Penertiban, Jamani menerangkan,
penertiban tersebut diperuntukkan bagi PKL yang meninggalkan lapak dagangannya
di atas trotoar.
"Hari
ini kita lakukan penertiban terhadap barang-barang PKL yang ditinggalkan
pemiliknya di trotoar jalan. Jadi kita angkut semua dan kita amankan di kantor
Satpol-PP," jelasnya usai penertiban.
Hasilnya,
sebanyak lima lapak yang berisi perlengkapan dagang para PKL dibawa ke kantor
Satpol-PP Kota Metro.
"Penertiban
hari ini dimulai dari jalan AH Nasution, Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan
Ahmad Yani. Totalnya ada lima lapak, terdiri atas meja dan etalase. Jadi yang
kita angkut ini adalah perlengkapan PKL yang ditinggalkannya di tempat seperti
di atas trotoar," terangnya.
Jamani
mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan PKL.
Usai ditertibkan, para PKL kembali lagi menempati trotoar untuk berjualan.
"Saat
penertiban tadi sempat terjadi kucing-kucingan dengan dengan PKL. Sisanya ada
puluhan PKL yang kita imbau untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan
jalan, mereka tidak boleh berjualan di pagi sampai siang hari. Penertiban ini
akan terus dilakukan secara berkesinambungan," tambahnya.
Komandan
Pleton (Danton) tersebut juga menginformasikan kepada para PKL yang barang
dagangannya diangkut petugas dapat mengambilnya ke kantor Satpol-PP.
"PKL bisa menggambil kembali perlengkapan dagangnya di kantor Satpol-PP setelah mereka menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan meninggalkan lapak dagangan ditempat," tutupnya.
Penertiban
PKL Berdasarkan Perda K3
Kasat
Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek
menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda)
nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).
"Penertiban
PKL sesuai dengan Perda no 9 tahun 2017 tentang K3, kami tim penegakan Perda
dan Trantibum melakukan penertiban dengan sasaran adalah PKL yang berjualan di
atas trotoar dan atribut yang melanggar karena terpasang di fasilitas umum dan
pohon penghijauan," kata dia.
Selain
PKL, Pol-PP juga melakukan pencopotan atribut iklan yang terpasang di fasilitas
umum dan pohon penghijauan. Penertiban itu berdasarkan Perda nomor 5 tahun
2016.
"Yang
berkaitan dengan ruang terbuka hijau itu perda nomor 5 tahun 2016. Ini ada
beberapa spanduk yang dipasang di pohon penghijauan oleh masyarakat, semua kita
tertibkan termasuk lampu yang dipasang dipohon dengan cara di paku,"
terangnya.
Yoseph
mengimbau agar para PKL tidak menjajakan barang dagangannya di atas trotoar dan
badan jalan. Selain itu, penertiban juga akan terus dilakukan hingga batas
waktu yang belum ditentukan.
"Kami akan lakukan penertiban setiap hari, dan kami mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, ketika hendak berdagang dipinggir jalan itu dilarang menggunakan fasilitas umum serta dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING UANG DI TOKO BUSANA METRO UNTUK BIAYA RESEPSI
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025