• Minggu, 11 Mei 2025

Tertibkan Tiga Ruas Jalan, Pol-PP Kota Metro Angkut Lapak PKL

Selasa, 08 Februari 2022 - 13.33 WIB
473

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat mengangkut lapak PKL ke atas mobil dalmas. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan penertiban di tiga ruas jalan utama. Hasilnya, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) diangkut.

Dari pantauan Kupastuntas.co, penertiban dilakukan dengan cara menyisir ruas Jalan. AH Nasution hingga perbatasan Kota Metro dengan Lampung Timur. Kemudian sepanjang ruas jalan Ki Hajar Dewantara dan berakhir disepanjang jalan Ahmad Yani, Selasa (8/2/2022).

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Danton Penertiban, Jamani menerangkan, penertiban tersebut diperuntukkan bagi PKL yang meninggalkan lapak dagangannya di atas trotoar.

"Hari ini kita lakukan penertiban terhadap barang-barang PKL yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar jalan. Jadi kita angkut semua dan kita amankan di kantor Satpol-PP," jelasnya usai penertiban.

Hasilnya, sebanyak lima lapak yang berisi perlengkapan dagang para PKL dibawa ke kantor Satpol-PP Kota Metro.

"Penertiban hari ini dimulai dari jalan AH Nasution, Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Ahmad Yani. Totalnya ada lima lapak, terdiri atas meja dan etalase. Jadi yang kita angkut ini adalah perlengkapan PKL yang ditinggalkannya di tempat seperti di atas trotoar," terangnya.

Jamani mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan PKL. Usai ditertibkan, para PKL kembali lagi menempati trotoar untuk berjualan.

"Saat penertiban tadi sempat terjadi kucing-kucingan dengan dengan PKL. Sisanya ada puluhan PKL yang kita imbau untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, mereka tidak boleh berjualan di pagi sampai siang hari. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan," tambahnya.

Komandan Pleton (Danton) tersebut juga menginformasikan kepada para PKL yang barang dagangannya diangkut petugas dapat mengambilnya ke kantor Satpol-PP.

"PKL bisa menggambil kembali perlengkapan dagangnya di kantor Satpol-PP setelah mereka menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan meninggalkan lapak dagangan ditempat," tutupnya.

Penertiban PKL Berdasarkan Perda K3

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

"Penertiban PKL sesuai dengan Perda no 9 tahun 2017 tentang K3, kami tim penegakan Perda dan Trantibum melakukan penertiban dengan sasaran adalah PKL yang berjualan di atas trotoar dan atribut yang melanggar karena terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan," kata dia.

Selain PKL, Pol-PP juga melakukan pencopotan atribut iklan yang terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan. Penertiban itu berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016.

"Yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau itu perda nomor 5 tahun 2016. Ini ada beberapa spanduk yang dipasang di pohon penghijauan oleh masyarakat, semua kita tertibkan termasuk lampu yang dipasang dipohon dengan cara di paku," terangnya.

Yoseph mengimbau agar para PKL tidak menjajakan barang dagangannya di atas trotoar dan badan jalan. Selain itu, penertiban juga akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami akan lakukan penertiban setiap hari, dan kami mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, ketika hendak berdagang dipinggir jalan itu dilarang menggunakan fasilitas umum serta dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING UANG DI TOKO BUSANA METRO UNTUK BIAYA RESEPSI