• Sabtu, 31 Mei 2025

Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Korban Rugi Miliaran Karena Pemalsuan Dokumen

Selasa, 08 Februari 2022 - 22.43 WIB
646

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (kanan) saat diwawancarai awak media, Selasa (8/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kerugian akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan mafia tanah, mencapai Rp4 Miliar. Korban bernama Betty melaporkan hal ini ke Mapolresta Bandar Lampung pada 31 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp4 Miliar.

"Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat mafia tanah di BPN Bandar Lampung yang korbannya bernama Betty sebagai pemilik tanah merugi hingga Rp 4 Miliar," katanya Selasa (8/2/2022).

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam tertanggal 31 Oktober 2021. Perkara Pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik yaitu pemalsuan Isi kwitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik, pemalsuan 2 isi sertifikat.

Praktik tersebut melibatkan ASN BPN Bandar Lampung Jalis Dawami (37), honorer BPN Bandar Lampung Aditya Novantri (34), dan wiraswasta Ujang Suryadi (41). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Devi menceritakan kronologis awalnya sindikat mafia tanah membeli tanah melalui balai lelang dan kemudian mengklaim tanah tersebut miliknya.

"Tersangka Ujang Suryadi membeli piutang cassie fisik ke 2 Akta Jual Beli tanah dengan luas 7.250 M, dari Rio Aditya, yang mendapatkan dokumen tersebut dari Balai Lelang seharga Rp 150.000.000. Namun ditulis dikwitansi Rp 833.000.000," ucapnya.

Kemudian, tersangka Ujang Suryadi mengakui sebidang tanah yang berlokasikan dijalan Ir. Sutami Campang Jaya, Kec Sukabumi, Bandar Lampung milik korban sesuai sertifikat.

Devi kemudian menerangkan tersangka bekerjasama dengan oknum ASN dan honorer BPN Kota Bandar Lampung untuk merubah nama sertifikat yang sudah diklaim sebelumnya saat balai lelang.

"Kemudian, oknum mantan Pegawai honorer BPN Kota Bandar lampung Aditya Novantri dan Jalis Dawami (ASN) merubah sertifikat atas nama E dirubah menjadi nama Ujang Suryadi," ucapnya.

Lalu, Devi menerangkan atas peristiwa tersebut, E selaku pemilik sertifikat protes sebab pengajuan sertifikat yang dia lakukan sejak 2019 tidak kunjung selesai sampai bulan Juli 2021, akhirnya pelaku merubah kembali sertifikat tersebut menjadi nama E kembali.

"Kemudian diganti dengan sertifikat atas nama L dirubah menjadi nama Ujang Suryadi menggunakan Blangko sertifikat program PTSL (pendaftaran sistematis lengkap ditahun 2019) namun tidak diserahkan kepada pemohon L," terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, Betty (korban) pemilik tanah melapor Ke Polresta Bandar Lampung dengan kerugian mencapai Rp 4 Miliar.

Kini 3 pelaku sindikat mafia tanah tersebut terancam pasal berlapis yaitu Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.

Devi menambahkan tiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. "Ujang Suryadi membuat isi kwitansi tidak sebenarnya, membuat isi sporadik isinya tidak benar, meminta membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan membayar sebesar Rp 75 juta menggunakan copy sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah Betty (korban)," ucapnya.

Kemudian, Aditya Novantri bersama tersangka ujang membuat sporadik isinya tidak benar, melakukan pengukuran tanah tidak sesuai tugas pokoknya, bersama-sama membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran Rp.75 juta dari tersangka Ujang yaitu sertifikat atas nama Leni dirubah jadi Ujang.

"Jalis Dawami bersama tersangka Ujang dan Aditya juga membuat sporadik isinya tidak benar, bersama-sama membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran Rp 35 Juta," terangnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :

Dua sertifikat tanah yang telah dipalsukan serta sisa uang tunai sebanyak Rp. 17 juta (sisa pengurusan sertifikat tidak sesuai prosedur), satu sertifikat korban dengan No : 4714 atas nama BETTY tahun 1982, empat Berkas Sporadik Ujang Suryadi yang isinya palsu, dua unit Handpone dan Satu lembar Kwitansi transaksi. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->