PTM Dihentikan, Seluruh Satuan Pendidikan di Lamsel Kembali Belajar Dari Rumah
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah di Lampung Selatan
(Lamsel) bagi seluruh jenjang pendidikan kembali diberhentikan untuk sementara
waktu.
Hal
itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor 045.2/0511/DP.1/2022
tentang pemberhentian sementara PTM Terbatas di Provinsi Lampung.
Dalam
Surat Edaran yang dikeluarkan pertanggal 07 Januari 2022 itu, PTM Terbatas
diseluruh satuan pendidikan, baik jenjang dasar maupun menengah, negeri dan
swasta wajib dihentikan sementara dan kembali dilakukan proses Belajar Dari
Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dari
surat itu, penghentian PTM Terbatas berlaku sejak 08 Januari 2022 sampai dengan
22 Februari 2022 mendatang.
Ketika
dikonfirmasi, Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman
mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Dia
menjelaskan, Bupati Lamsel bakal mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindaklanjut
Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut.
"Segera kita buat surat edaran Bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur itu," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : NYAMAR JADI POLISI, PRIA INI SEBAR VIDEO CALL S3X
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025