• Minggu, 02 Februari 2025

PPKM Level 2, Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Lamsel

Selasa, 08 Februari 2022 - 13.55 WIB
178

Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan, Badruzzaman ketika diwawancarai, Selasa (8/2/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dengan dikeluarkannya Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19, Gubernur Lampung Arinal meminta pembatasan setiap kegiatan, salah satunya resepsi pernikahan.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 07 Januari 2022, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menerapkan PPKM Level 2 bersama 15 abupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dari instruksi tersebut, Gubernur meminta supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, seperti kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan  (kemasyarakatan) diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan itu diimbau tidak ada hidangan makanan  ditempat atau prasmanan dan hiburan musik.

Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman mengatakan, instruksi Gubernur Lampung yang berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 tersebut merupakan antisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Ini antisipasi, hajatan boleh tapi kapasitas 50 persen, kemudian tidak boleh ada prasmanan dan hiburan seperti live musik," katanya ketika diwawancarai, Selasa (08/02/2022).

Dia mengatakan, tim Satgas saat ini diminta untuk fokus melakukan Vaksinasi Covid-19, menyiapkan isolasi terpusat (isoter) dan melakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Kami juga menyiapkan kembali Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 kemudian memastikan ketersediaan obat, oksigen dan lain-lain," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :