Mantan ASN dan Honorer BPN Kota Bandar Lampung Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (kanan) saat diwawancarai awak media, Selasa (8/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung karena terlibat kasus mafia tanah, dua diantaranya merupakan mantan ASN dan Honorer BPN Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan telah berhasil mengungkap 4 perkara mafia tanah.
"Kami berhasil ungkap mafia tanah, dalam hal ini kami bekerjasama dengan semua pihak terutama dengan rekan-rekan dari BPN sehingga memudahkan kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," katanya saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022).
"Tahun 2021 sampai sekarang, kita sudah menangani 4 perkara yang terkait dengan tanah, ini bisa dikatakan bagian dari mafia tanah karena korbannya lebih dari 1 orang dengan berbagai macam cara dan modus," terangnya.
Devi menjelaskan telah menyelesaikan perkara mafia tanah di Sukarame dan Sabah Balau pada Desember 2021 dan kini sedang dalam proses persidangan.
"Desember 2021 kita sudah menyelesaikan perkara mafia tanah yang berada di wilayah Sukarame dan Sabah Balau dengan tersangka yaitu atas nama Adi Bagong, saat ini sedang dalam proses persidangan, dimana modus yang bersangkutan dengan menjual sertifikat-sertifikat tanah tanpa adanya tanah yang bersesuaian dengan surat-surat tersebut," ucapnya.
"Sekarang ini kita juga menangani mafia tanah yang dijadikan tersangka yaitu perempuan berusia 50 tahun, dimana yang bersangkutan yaitu modusnya menempati tanah-tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya sehingga menyewakan tanah tersebut kepada orang sehingga menghambat dalam pengelolaan tanah tersebut berikutnya oleh pemilik," lanjutnya.
Devi juga menambahkan telah mengungkap kasus mafia tanah di daerah Kemiling dan sudah mengamankan 3 tersangka, 2 diantaranya mantan ASN serta honorer BPN Kota Bandar Lampung.
"Kita juga mengungkap mafia tanah di daerah Kemiling, saat ini masih proses penyidikan dimana ada 3 tersangka. Satu dari pihak swasta inisial U, AN mantan honorer BPN Kota Bandar Lampung, kemudian JD mantan ASN BPN Kota Bandar Lampung, yang kini menjabat ASN ATR BPN Mesuji," ucapnya.
Devi menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli tanah dari balai lelang kemudian membuat sertifikat yang belum ada pemiliknya.
"Modusnya inisial U mengaku membeli tanah dari balai lelang seharga sekitar Rp 800 juta dari saudara Rio yang merupakan oknum dari balai lelang tersebut, sampai saat ini Rio masih dalam proses pencarian," ucapnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan antara tersangka U dan Rio hanya sebesar Rp 150 juta, bukan lagi Rp 800 juta. Dia membeli surat tanah bentuknya sporadik, kemudian U bekerja sama dari salah satu honorer di salah satu instansi untuk mengecek keberadaan tanah tersebut, dan apakah di tanah tersebut sudah ada sertifikatnya apa belum, setelah dicek oknum ini menyatakan bahwa diatas tanah tersebut belum ada sertifikatnya sehingga bisa dibuatkan sertifikat berikutnya," lanjutnya.
Devi menambahkan pelaku inisial U juga berperan dalam mengganti nama pemilik sertifikat tanah, salah satunya sertifikat hasil PTSL.
"Langkah berikutnya, inisial U mencari sertifikat yang ada di sekitar lokasi, ditemukan lah di kantornya sertifikat hasil PTSL milik E, akan tetapi sertifikat ini belum diambil oleh pemiliknya sehingga diambillah sertifikat ini. Nama yang ada di sertifikat tersebut dirubah dengan berbagai macam cara dan nama pemiliknya menjadi inisial U ini. Kita sudah cek pemeriksaan laboratorium ternyata terbukti, nama sebelumnya muncul dan sudah periksa inisal E ini adalah pemiliknya namun sertifikatnya belum diambil dan diserahkan ke E," ucapnya.
"Kemudian diganti lagi sertifikatnya atas nama LM, kemudian setelah LM itu diganti lagi atas nama U. Dan peta yang ada di sertifikat tersebut dengan yang ada di lapangan (diklaim) oleh mereka berbeda," lanjutnya.
Devi menerangkan modus pelaku saling bekerjasama dalam mencari tanah yang belum didaftar ulang dan dikelola pemiliknya.
"Modus mereka saling bekerjasama terutama mereka mencari dan menyasar tanah-tanah yang kosong, yang memungkinkan belum didaftar ulangkan maupun belum dikelola oleh pemiliknya. Jadi, U ini ke oknum ASN untuk merubah sertifikat tersebut memberikan uang sebesar Rp 75 juta dan sisa uang yang diamankan sekitar Rp 17 juta. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 2 sertifikat palsu, 4 sporadik milik U yang isinya palsu, 2 HP, 1 lembar kwitansi," lanjutnya.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 266 KUHP (pemalsuan akta otentik) dengan ancaman 7 Tahun penjara dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Mentan: Terima Kasih Kepada Petani dan Seluruh Stakeholders Atas Capaian Spektakuler 4 Juta Ton Cadangan Beras
Jumat, 30 Mei 2025 -
Total Enam Jamaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 30 Mei 2025 -
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025