• Senin, 30 September 2024

PGRI Menyayangkan Dua Daerah Hentikan PTM Terbatas Akibat Klaster di Sekolah, Ini Alasannya

Senin, 07 Februari 2022 - 14.50 WIB
166

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (7/2/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mencatat terdapat dua daerah di Lampung yang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akibat ditemukannya klaster persebaran Covid-19 dilingkungan sekolah. Menanggapi hal itu PGRI Lampung pun tak setuju dan berharap sekolah yang ditutup hanya yang menjadi klaster saja. 

"Ada dua daerah yang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMA sederajat. Dua daerah tersebut yaitu Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (7/2/2022).

Ia melanjutkan, PTM dihentikan selama 14 hari guna memutus mata rantai persebaran Covid-19. Dimana untuk Kota Bandar Lampung dihentikan sejak, Jum'at (4/2/2022) hingga Kamis, (17/2/2022). Sementara untuk Way Kanan sejak, Senin (7/2/2022) hingga Sabtu (19/2/2022) mendatang.

"Hal ini dilakukan atas pertimbangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat sekitar. Kita juga akan melakukan evaluasi, kalau kondisi sudah normal dan harus dilakukan PTM terbatas ini akan dilakukan karena ini mendapat respon positif dari orangtua," ucapnya.

Menurut Sulpakar, untuk sekolah yang masih melaksanakan PTM terbatas diminta untuk disiplin dalam menerpakan protokol kesehatan secara ketat agar tidak ditemukan lagi klaster persebaran Covid-19 di sekolah.

"Kemarin yang tercatat di sekolah di Bandar Lampung ada sekitar 50-an guru dan siswa yang terpapar Covid-19. Sedangkan untuk Kabupaten Way Kanan ada sekitar 16 yang juga terdiri dari siswa dan guru," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah Plt. Ketua PGRI Provinsi Lampung, Haryanto, mengatakan jika pihaknya menyarankan agar PTM yang dihentikan hanya di sekolah yang ditemukan adanya klaster persebaran Covid-19.

"Jujur PGRI menyayangkan adanya kebijakan daring 100 persen. Mustinya kalau ada kasus di sekolah, yang ditutup cukup sekolah yang ada klaster saja. Sementara sekolah lainnya tetap bisa PTM asal dengan protokol kesehatan," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya PTM secara daring banyak konsep pembelajaran yang sulit diberikan oleh guru kepada siswa. Sehingga harapannya PTM secara langsung dapat dilaksanakan kembali.

"Banyak konsep yang sulit di berikan jika pembelajaran secara daring. Kalau memang ada orang luar yang datang ke lingkungan sekolah ini harus diperketat tracing dan juga prokes kepada anak-anak dan guru," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA AC STANDING MENYALA 24 JAM, AULA DISDIKBUD KEBAKARAN