• Minggu, 08 Juni 2025

Kasus Dana Hibah KONI Lampung, Dua Wakil Ketua Diperiksa

Senin, 07 Februari 2022 - 17.13 WIB
255

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, saat memberikan keterangan, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua wakil ketua diperiksa Kejati Lampung atas kasus Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020 sebagai saksi pada Senin (7/2/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Hannibal selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020. 

Kemudian Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, Senin (7/2/2022).

Made mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI.

"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tutupnya. (*)

Editor :