• Selasa, 01 Oktober 2024

Dinsos Way Kanan Pastikan PKH dan BPNT Tersalurkan

Senin, 07 Februari 2022 - 15.35 WIB
767

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Bismijanadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022). Foto : Rahmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Sosial (Dinsos) wilayah setempat akan memastikan bantuan tersalurkan kepada  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Bismijanadi mengatakan,dari keseluruhan jumlah penerima, ada 5.349 warga Way Kanan yang masih belum menerima bantuan PKH dan BPNT tersebut.

"5.349 itu sisa jumlah yang belum kita salurkan dari total penerima yaitu 87.245 KK dan akan kita percepat dalam program percepatan kementerian sosial ini,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).

Bismijanadi mengatakan, dalam program percepatan tersebut, nantinya saat pencairan, saldo yang ada di dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) langsung ditunaikan.

"Tadinya mau kita kumpulkan semua warga penerima yang ada, tapi kan gak memungkinkan, kita juga lagi situasi pandemi gini, jadi kita disimboliskan dulu 200 orang untuk penerima langsung tunai, waktu kunjungan kerja DPR RI kemarin," ujarnya.

Ia menambahkan, dinsos sudah merencanakan terkait proses percepatan penyaluran langsung tunai ini.

"Kita juga sudah buat rencana pelaksanaannya, data yang ada sekarang kita kirim ke TKSK Kecamatan, dan nanti TKSK berkoordinasi ke camat, dari camat nanti ke pihak desa, dan nanti dari desa langsung berkordinasi kewarganya," jelasnya.

Bismijanadi mengatakan, saat pencairan,  warga penerima yang terdaftar cukup datang saja ke kantor camat setempat dan langsung bisa mencairkan uang dari bantuan tersebut.

"Jadi Kita dari Dinsos Way Kanan tentu akan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai yang diharapkan dan dipastikan para penerima akan mendapatkan penyaluran bantuan tersebut,"tutupnya. (*)



Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :