• Jumat, 24 Januari 2025

Bejat, Pemuda di Lamtim Setubuhi Anak Dibawah Umur Setelah Dicekoki Miras

Senin, 07 Februari 2022 - 16.24 WIB
178

Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Polsek Batanghari Kabupaten Lampung Timur berhasil menangkap pelaku pelecehan anak dibawah umur pada Minggu, (06/02/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal. Ia mengatakan telah mengamankan tersangka berinisial WH (21) warga Kecamatan Sekampung Kabupaten setempat diduga melakukan tindak pidana pasal 332 KUHP, atau yang disangkakan melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

"Dalam penanganan kasus tersebut, kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan adanya unsur persetubuhan anak dibawah umur, korban sendiri berumur 16 tahun,"ujarnya saat memberi keterangan.

"Setelah kami mapping, tim tekab 308 pun bergerak, alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku yang tidak melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap,"katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka telah melakukan pelecehan kepada korban sebanyak 2 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali, dalam kasus ini masuk tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan rangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU RI No. 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak,"katanya

AKP Syamsu Rizal pun menerangkan kronologis kejadiannya. Ia menerangkan bahwa korban bersama satu orang temannya (saksi) disusul di rumahnya oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan izin orangtua korban. Korban dan saksi kemudian diajak bermain ke rumah teman tersangka di Kecamatan Sekampung Lamtim sampai bermalam (menginap). Saat menginap tersebut korban dan saksi diajak minum-minuman keras jenis tuak dan anggur merah sehingga korban mabuk.

"Pada saat korban mabuk, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali,"terang Kapolsek.

Awalnya, pihak kepolisian Polsek Batanghari menerima laporan dari keluarga korban atas kehilangan anggota keluarganya. Setelah 4 hari melapor, korban kembali ke rumah.

"Korban kembali kerumah, orang tua menanyakan pergi kemana dan kenapa tidak pulang-pulang. Setelah mengetahui peristiwa perkosaan itu, orang tua korban melapor ke Polsek Batanghari,"pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SEPATU SELO BUATAN WARGA LAMPUNG SELATAN