Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Rusak Dihantam Cuaca Ekstrim, Pelayanan Ditutup Sementara
Dermaga VI Pelabuhan Merak. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Layanan kapal Ferry Express atau biasa disebut Eksekutif Merak-Bakauheni ditutup sementara hingga Minggu (06/02/2022) pukul 23.59 WIB.
Penutupan itu dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) lantaran adanya perbaikan pada Moveable Bridge atau jembatan penghubung kapal dan Dermaga VI Pelabuhan Merak yang rusak akibat cuaca ekstrim.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, saat ini pihak ASDP Cabang Merak masih melakukan perbaikan sehingga layanan express atau eksekutif harus ditutup sementara.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pada layanan kapal ferry express Merak-Bakauheni pagi hari ini. ASDP akan melakukan upaya maksimal dalam memperbaiki segera kerusakan pada dermaga VI Pelabuhan Merak sehingga layanan kapal ferry express dapat beroperasi dengan normal kembali," katanya.
Dia mengatakan, para pengguna jasa yang telah terlanjur membeli tiket akan tetap diberikan pelayanan dengan dialihkan ke dermaga reguler namun tetap menggunakan kapal Ferry Express.
"Untuk sementara, bagi pengguna jasa layanan kapal express Merak-Bakauheni yang telah membeli tiket untuk jadwal keberangkatan di hari Minggu ini akan tetap dilayani. ASDP juga menyediakan layanan shuttle bus bagi penumpang pejalan kaki," jelasnya.
General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Capt Solikin menambahkan, para pengguna jasa tetap dapat melakukan pembelian tiket diluar waktu perbaikan atau 23.59 WIB.
"Untuk yang mau beli tiket diluar jam itu tetap bisa. Tapi kalau yang dibawah jam itu enggak bisa," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya mengimbau supaya para pengguna jasa dapat selalu waspada selama dalam perjalanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ketika berada di pelabuhan maupun kapal.
Saat ini, tambah dia, syarat pelaku perjalanan yang akan menyeberang melalui pelabuhan Merak-Bakauheni yakni sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis kedua dan Rapid Antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, siapkan syarat penyeberangan seperti sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan Rapid Antigen," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATPAM GELAPKAN MOBIL TETANGGA
Berita Lainnya
-
Rekor MURI 1.500 Penari dan Satu Harapan Lampung Selatan
Senin, 17 November 2025 -
Polres Lampung Selatan Mulai Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Balap Liar dan Knalpot Brong
Senin, 17 November 2025 -
Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 467 Burung Liar di Bakauheni
Minggu, 16 November 2025 -
Dibuka Aksi Jetski Utusan Khusus Presiden, Lamsel Fest 2025 Jadi Ajang Tingkatkan UMKM dan Wisata
Sabtu, 15 November 2025









