• Jumat, 30 Mei 2025

Mensos Dorong Penyaluran KPM PKH di Lampung Dipercepat

Jumat, 04 Februari 2022 - 09.14 WIB
308

Menteri Sosial, Tri Risma Harini, saat dimintai keterangan usai memberikan bantuan kepada penerima manfaat yang menderita penyakit kronis di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (4/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Sosial (Mensos), Tri Risma Harini mendorong agar penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Lampung dipercepat guna membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Risma saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, sekaligus memberikan bantuan kepada penerima manfaat yang menderita penyakit kronis di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (4/2/2022) pagi.

"Ini yang terus kita dorong bagaimana kartu yang berisi uang bisa diterima oleh masyarakat. Kemudian masyarakat dapat segera menggunakan bantuan itu untuk kepentingan kehidupan mereka," kata Risma, saat dimintai keterangan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini di Provinsi Lampung masih tercatat penyaluran PKH untuk program bantuan tunai di tahun 2021 kemarin masih ada yang belum tersalurkan hingga 20 persen dengan total dana mencapai Rp140 miliar.

"Misal di Bandar Lampung ini yang belum terealisasi sekitar 20 persen. Tapi rata-rata disemua daerah yang ada di Lampung yang belum tersalurkan sekitar 18 sampai 20 persen dengan dana mencapai Rp140 miliar yang belum cair. Dana ini sangat besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.


Menurutnya, Kementerian Sosial telah mencairkan dana PKH sejak 31 Desember 2021 yang lalu. Kemudian dana tersebut langsung diberikan kepada Bank Himbara untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

"Uang itu sudah keluar dari Kementerian Sosial, kami sudah tidak mencairkan lagi dan ditutup sejak 31 Desember. Uang itu sudah di transfer ke bank, dan bank sudah mencetak kartu. Jika ini tidak dibagi artinya kartu itu di bank, maka masyarakat tidak bisa menikmati," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Risma juga mengungkapkan, jika masyarakat menemukan adanya pendamping PKH yang mengambil keuntungan maka diminta segera melaporkan hal tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Potongan itu tidak boleh, jadi kalau pendamping ada yang melakukan pemotongan silakan nanti lapor dan aparat penegak hukum yang selanjutnya akan menindak-lanjuti," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store