• Selasa, 06 Mei 2025

Sri Wahyuni Dituntut 1,4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu

Kamis, 03 Februari 2022 - 13.17 WIB
384

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, Sri Wahyuni yang dilakukan secara daring, Kamis (3/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sri Wahyuni dituntut 1,4 tahun penjara dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama Terdakwa Sri Wahyuni, digelar hari ini Kamis (3/3/22) pagi.

Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Bandar Lampung yang dilakukan dengan metode Daring atau online Kamis (3/3/2022), dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih selaku Panitera.

"Dalam sidang, dihadiri Fuad Alfano selaku Penuntut Umum dan Terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Heri Alfian," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga : Sri Wahyuni Didakwa Mark Up Belanja Makanan DPRD Pringsewu

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, dengan amar tuntutan sebagai berikut.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Baca juga : Sidang Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Kerugian Negara Ditaksir Rp 311 Juta

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama satu tahun dan empat bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair lima bulan penjara.

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp311.821.300 yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum. Selanjutnya menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Dikatakan Median, persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai, kemudian sidang ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

"Kamis pekan depan akan diadakan kembali persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : JUAL MOBIL CURIAN SEHARGA 4 JUTA, PRIA INI DITANGKAP



Editor :