Sidang Perkara Tanah Sengketa di Metro Utara, BPN Bakal Dilaporkan ke KIP

Kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani, usai persidangan di PN Metro, Kamis (3/2/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Perkara sidang sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara kini memasuki babak simpulan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro, Kamis (3/2/2022).
Kuasa hukum penggugat berencana melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro ke Komisi Informasi Publik (KIP) jika tidak bersedia menunjukkan Warkah tanah yang asli atau asal.
"Saya sangat menyayangkan sekali sikap BPN yang memang dalam hal ini tidak mau dan tidak beritikad baik. Kesimpulannya, kami nyatakan bahwa pihak BPN tindakannya sama dengan tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena BPN menutupi," kata kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani, usai persidangan di PN Metro, Kamis (3/2/2022).
"Kita akan menempuh jalur hukum, karena memang semua sudah ada aturan mainnya dan kita mungkin akan mengambil langkah untuk melaporkan ke komisi informasi publik," imbuhnya.
Baca juga : Sengketa Tanah di Metro Utara Berlanjut, BPN Janji Tunjukan Warkah Asli
Ia menjelaskan, perkara yang digelar tersebut terkait dengan simpulan. Dalam sidang itu, majelis hakim menskors sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan yaitu 10 Februari 2022.
"Untuk sidang perkara perdata nomer 26/pdt.g/2021/PN Metro tentang perbuatan melawan hukum, tahapan sidang kali ini sudah sampai pada tahap simpulan. Alhamdulillah sudah mengerucut ke tahap kesimpulan," ujarnya.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan dan sudah diterima majelis hakim, dan majelis hakim menyatakan bahwa majelis hakim meminta waktu satu Minggu untuk melakukan musyawarah guna memutuskan perkara di Minggu depan, di tanggal 10," tambahnya.
Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk memberikan keputusan sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya berharap bahwa majelis hakim dalam hal ini betul-betul bisa menilai secara fair dan jujur berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," harapnya.
Selain itu, Wiwik juga berharap BPN dapat terbuka dan mau menunjukkan warkah tanah yang asli dalam persidangan. Hal tersebut demi terciptanya kebenaran dalam persoalan sengketa tanah.
"Saya juga berharap BPN, sebagai pejabat negara yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat terhadap data tanah warkah. Karena Warkah itu sangat dibutuhkan dalam rangka mencari suatu kebenaran materiil," bebernya.
Pihaknya berjanji untuk terus mengawal proses sengketa hingga BPN Metro menunjukkan warkah tanah asli atau asal kepada publik.
"Apabila BPN tidak bisa mengeluarkan Warkah maka kita akan berusaha kejar terus. Karena klien kami adalah pihak yang dirugikan dengan tindakan BPN yang tidak mau mengeluarkan Warkah asli. Karena ini kuncinya di BPN, kalau BPN bisa memperlihatkan Warkah itu, perkara ini akan selesai dan terungkap semuanya," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin 31 Januari 2022 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota setempat berjanji akan menunjukkan warkah asli. Hal itu disampaikan Kepala BPN Metro Fauzimar. Ia menjelaskan bahwa warkah asli atau asal yang diminta dalam sidang sengketa tersebut masih dalam pencarian. Hal tersebut lantaran saat itu BPN masih menjadi satu kantor dengan Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro.
"Pada saat tahun sertifikat tersebut jadi, BPN belum pemekaran, masih gabung. Kami butuh waktu untuk mencari warkah asli, asal milik almarhumah Wartati. Sehingga kami BPN belum bisa menunjukkan di sidang PN. Apabila nanti sudah ketemu warkahnya, langsung kami tunjukan ke majelis Hakim," ucapnya di aula kantor BPN setempat, Senin (31/1/2022).
Dari catatan Kupastuntas.co, sidang sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara seluas 2,8 hektare tersebut telah digelar PN kelas IB. Pihak penggugat yaitu ahli waris Go Tek Tjoan alian Baba Yuseng yang telah almarhum. Sedangkan pihak yang digugat adalah Setiawan sebagai tergugat I, Yosef Mensana tergugat II, Yuliana selaku tergugat III, Ruddy Suharyono SH turut tergugat I dan BPN Kota Metro turut tergugat II. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DINAS PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025