Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, Akademisi: ASN Harus Legowo

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Bupati Lampung
Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai
kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pejabat politik seperti gubernur, bupati dan wali kota
dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu,
pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, UU nomor tahun 2014, mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya," ujar Yusdianto.
UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
"Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi," tegasnya. (**)
Video KUPAS TV : ANAK USIA 10-15 TAHUN GUNAKAN SABU HINGGA EKSTASI
Berita Lainnya
-
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Jumat, 30 Mei 2025 -
Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC
Jumat, 30 Mei 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 Mei 2025