Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, Akademisi: ASN Harus Legowo

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Bupati Lampung
Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai
kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pejabat politik seperti gubernur, bupati dan wali kota
dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu,
pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, UU nomor tahun 2014, mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya," ujar Yusdianto.
UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
"Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi," tegasnya. (**)
Video KUPAS TV : ANAK USIA 10-15 TAHUN GUNAKAN SABU HINGGA EKSTASI
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025