PTM 100 Persen di Bandar Lampung Ditunda

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat mengadakan konferensi pers di ruang rapat walikota, Kamis (3/2/2022). Foto: Qhasmal/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelajaran Tatap Muka (PTM) dari
PAUD hingga SMP yang akan dilaksanakan pada 7 Februari 2022 di Bandar Lampung ditunda.
Hal itu
dikatakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat mengadakan konferensi pers di ruang rapat walikota,
Kamis (3/2/2022).
"Kemarin setelah melaksanakan antigen
di SMK SMTI Bandar Lampung, dari ratusan siswa ada lima yang terpapar Covid-19. Jadi dengan berat hati bunda sampaikan, untuk PTM
TK sampai SMP ditunda dua minggu kedepan," katanya.
Eva mengatakan sudah melakukan penyemprotan disinfektan di SMTI dan akan melakukan
tracing untuk mencegah penyebaran virus tersebut dan meminta
seluruh sekolah di Bandar Lampung untuk menerapkan PTM secara daring.
"Bunda
minta untuk seluruh sekolah dari TK sampai SMP ikuti peraturan Pemkot Bandar
Lampung dan untuk seluruh siswa dinyatakan lulus dan naik semua, maka dari itu
mohon kerjasamanya," jelasnya.
Eva
mengatakan, Dinas Pendidikan kota akan berkoordinasi dengan provinsi
terkait PTM SMA dan SMK.
"Kalau untuk SMA dan SMK itu wewenangnya ada di pihak provinsi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, terkait pasien terkonfirmasi, saat ini sudah 130 warga Bandar Lampung terpapar Covid-19, 27 pasien dirawat dan sisanya sudah sembuh.
"Jadi sisanya melakukan isoman, gejalanya ringan karena sudah divaksinasi," kata Walikota Eva.
Sebelumnya ,
Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan
akan menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tiap satuan pendidikan
di wilayah setempat.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, tertanggal 2 Desember 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.
"PTM mulai 7 Februari, ini akan berlaku untuk semua satuan sekolah dari kelas 1 sampai 6 SD, kemudian dari kelas 7 sampai 9 SMP. Kalau untuk tingkat SMA itu wewenangnya ada di Dinas Provinsi.” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025